Buru

Sidang Kode Etik, DKPP Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Kabupaten Buru

 

AMBON,MALUKU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu , dengan perkara nomor 95-PKE-DKPP/IV/2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Senin (08/07/2019).

Pantauan INTIM NEWS, teradu dalam perkara ini adalah Munir Soamole Ketua KPU Kabupaten Buru bersama para komisioner KPU lainnya yakni, Faisal Amin. M, Mirja Ohoibor, Syaiful Kabau dan Gawi Gibrihi . Selain itu, Ketua Bawaslu Buru Fatih Haris bersama komisioner lainnya yaitu, Muhammad Hamdani J, dan Ambran Sakula. Mereka diadukan oleh Irwannur Latubahul , selaku Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI yang juga Ketua Dewan Adat Nasional.

IMG_20190708_110420

Sekedar tahu, sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena diduga telah secara bersama-sama melakukan kejahatan berjamaah, atas perintah Bupati Kabupaten Buru dengan mengubah Form C1-KWK dan C1 Plano, termasuk data dinding kosong dan dinding palsu, agar semua partai dan caleg di 5 (lima) kecamatan, suaranya dialihkan ke Partai Golkar dan caleg-caleg Partai Golkar Kabupaten Buru.

Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan, serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu.

IMG-20190708-WA0122

“ Sampai dengan penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan, Teradu tidak pernah berada di dalam TPS maupun menyuruh baik secara lisan maupun tulisan kepada KPPS, untuk mengubah atau menambahkan perolehan suara Partai Golkar maupun caleg Partai Golkar,” Kata Munir.

Lanjut Munir, rekaman yang menjadi alat bukti Pengadu, tidak menyebutkan KPU Kabupaten Buru telah bekerjasama dengan Pihak mana pun, untuk mengubah atau menambah suara Partai Golkar.

Menurut Teradu, apa yang didalilkan Pengadu adalah sumir dan tidak jelas serta, tidak ada korelasinya Bupati memerintahkan untuk menambahkan 10 suara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

IMG-20190708-WA0123

“ Teradu meminta Majelis yang Mulia, untuk meminta barang bukti yang mempunyai korelasi langsung atas dalil yang disampaikan Pengadu,” tegas Munir.

Munir menambahkan, tidak benar karena proses pengisian C1 Plano dan C1 KWK, dilakukan oleh KPPS dan di awasi langsung oleh Pengawas TPS dan Saksi Parpol.

“ Proses tersebut, di awasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Buru sampai dengan bergesernya kotak suara dari PPK sampai di kantor KPU Kabupaten Buru,” sanggah Fatih.

Dirinya menerangkan, terkait aduan bahwa Camat Teluk Kayeli meminta persetujuan Panwas Kecamatan Kayeli, untuk mendongkrak salah satu caleg partai Golkar, Teradu membantahnya.

“ Ketua Panwas Kecamatan Kayeli, tidak menyetujui permintaan tersebut dan langsung melaporkannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru,” tegas Fatih merespon dalil Pengadu.

Tanya Bagja ,selaku Ketua Majelis Sidang, kepada Teradu,bagaimana anda menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu?.

1562569216906

“ Kami menindaklanjutinya, sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Ketua Majelis,” jawab Fatih.

Diketahui juga, persidangan hari ini menghadirkan saksi Rifai, Sahril Latbual, Jaka Solisa dan La Husni Buton , sebagai saksi Pengadu. Sementara, pihak Teradu memghadirkan Ilham Bugis, Masri Kaimudin, Rahman Kalubas, Samsul S, Ahmad Turmuli, Ambran Barges, dan Ali Besan sebagai Saksi.

1562569223201

Selain itu, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Rahmat Bagja, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni, Barnabas Dumas Manery dari unsur Masyarakat, Engelbertus Dumatubun dari unsur KPU dan Astuti Usman dari unsur Bawaslu Maluku. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top