AMBON,MALUKU – Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengekspose 28 kasus pengungkapan kepemilikan narkoba untuk tahun 2019. Hal ini diungkapkan oleh AKBP. Sutrisno Hady Santoso, selaku Kapolres, Senin (14/07/2019) di Mapolres Perigi Lima, Ambon, dalam konferensi pers yang digelar.
” Dari 28 kasus pengungkapan narkoba tahun 2019 ini , sebanyak 33 tersangka. Untuk narkotika saat ini, jumlah pidana atau pun penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, sebanyak 12 kasus dengan total berat barang bukti 5, 4 gram. Kemudian, narkotika jenis ganja 12 kasus berjumlah 650,5 gram. Sedangkan jenis tembakau sintesis hanya 2 kasus, dengan jumlah barang bukti 20,99 gram,” sebut Kapolres.
Kapolres menerangkan, dari 33 tersangka ini, kita masih melakukan penangkapan terhadap pengedar ataupun kurir. Bandar besarnya, masih di kejar karena disinyalir tidak berada di kota ini (Ambon-red). Para tersangka adalah warga Ambon.
” 33 tersangka yang kami tangkap, hanya pengedar atau pun kurir . Kita masih kejar bandar besar nya, yang mana , bandar besarnya disinyalir tidak berada di kota ini. Untuk proses pengiriman barang bukti oleh tersangka, dari Ambon dan keluar Ambon, melalui jalur laut. Antara lain, dari Papua, Jakarta dan Sulawesi Selatan. Para tersangka, semuanya adalah warga Ambon dengan berbagai macam profesi . Ada yang tidak mempunyai pekerjaan, ada juga mahasiswa dan pekerjaan lainnya,” ungkapnya.
Tersangka, tambah Kapolres, masih kategori kurir dan pengedar. Atas perbuatan mereka, pasal yang dikenakan sesuai Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Akuinya, itu pelanggaran terhadap pasal 111,112, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (IN06)
