AMBON, MALUKU – Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans mengakui, saat ini usulan 13 Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku belum realisasi, karena kendala moratorium yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikannya, saat pertemuan dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemerintahan dan tim Pemekaran DOB Kabupaten Aru Perbatasan, di kantor DPRD Maluku, Rabu (24/07/2019).
Dikatakan 13 DOB di Maluku, sejauh ini DPRD dan pemerintah daerah terus perjuangkan ke pemerintah pusat , melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo.
Hanya saja, sebutnya, usulan itu belum direalisaikan karena masih terjadi moratorium atas perintah Presiden Joko Widodo yang masih fokus terhadap pembangunan infrastruktur di daerah maupun pusat , yang membutuhkan anggaran cukup besar.
Olehnya itu, tim pemekaran di daerah tidak perlu terburu-buru. Terpenting adalah, kesiapan wilayah pendukung DOB sudah harus sudah ada sejak dini. Sehingga saat moraturim dicabut, maka bisa diprioritaskan karena kesiapannya sudah dilakukan.
” Saya kira ini, faktor kecemasan saja. Tadinya kalau saat ini Moratorim sudah dicabut, lalu Maluku tidak diakomodir untuk 13 DOB yang diusulkan maka, kita bergerak. Tapi sekarang kan, belum ini yang menjadi kendala. Kita tunggu saja setelah moratorium ini dicabut, karena tidak hanya untuk Maluku tetapi berlaku secara nasional,” jelas Melkias, saat rapat dengar pendapat itu.
Politisi Demokrat ini mengingatkan tim pemekaran, agar tidak terpancing dengan informasi beberapa waktu lalu, yang beradar terkait daerah dipriotas sebagai DOB di seluruh Indonesia. Namun Maluku dari 13 yang diusulkan tidak satupun diakomodir, itu bohong.
” Jangan terburu- burulah, karena informasi yang tidak benar disebarkan bahwa dari ratusan daerah ini, tidak ada satupun DOB di Maluku yang di akomodir, ini Hoax. Karena belum ada penetapan oleh pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono mengatakan , belum ada pembahasan secara khusus rencana pembentukan daerah persiapan, karena pertimbangan adanya kebijakan moratorium terhadap pembentukan DOB.
Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi dan DPRD mendukung penuh perjuangan untuk pembentukan DOB , khususnya untuk Kabupaten Aru Perbatasan, diminta agar ada kerja sama yang sinergitas dari tim pemekaran.
” Yang beredar check list 65 itu adalah , proses yang sudah dilakukan sebelumnya dan itu sudah mendapatkan amanat presiden , namun karena ada perubahan regulasi terbitnya UU 23 tahun 2014 maka, seluruh proses itu harus disesuaikan dengan ketentuan dan amant UU tersebut,” imbuh Jasmono.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pemekaran Kebupaten Aru Perbatasan , Jemmy Siarukin mengungkapn, prinsipnya dengan kedatangan mereka untuk mengingatkan Komisi A terkait DOB di daerah itu. Karena kewenangannya, ada di DPRD dan Pemerintah Provinsi yang mengusulkan ke pemerintah pusat.
” Pertemuan ini bagian dari upaya mengingatkan komisi, agar terus perjuangkan masalah Daerah Pemekaran Baru di Maluku, salah satunya Aru Selatan,”jelasnya.
Menurutnya, meski saat ini moraturium masih dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai masukan komisi terkait kesiapan wilayah atau peta daerah kesiapan, sudah dilakukan saat ini.
Tinggal bagaimana kebijakan pemerintah Aru saat ini dengan DPRD setempat , dalam mengalokasikan anggaran untuk kesiapan lahan dan infrastuktur sementara untuk pemekaran daerah baru.
” Aru Selatan yang disiapkan sebagai ibu Kota Aru Perbataan nanti, jika sudah dimekarkan menjadi kabupaten nanti,” ungkapnya.(IN06)
