TUAL,MALUKU – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tual memberikan perlindungan Jaminan Sosial, kepada peserta Paskibra ataupun kontingen olah raga, yang akan melaksanakan pertandingan olah raga ataupun kegiatan lainnya di Kota Tual, sebagai bagian dari kerja sama dan kepedulian terhadap 33 peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di wilayah itu.
” Saat ini, ada 33 peserta Paskibra dan 4 Peserta mewakili Kota Tual untuk menjadi Peserta Paskibra tingkat Provinsi , telah kami daftarkan Iewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yakni, untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkap Rudi Bugis, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tual, Selasa (23/07/2019).
Rudi menuturkan, apabila ada kontingen olah raga atau kegiatan dari kami, maka akan kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu sebagai wujud kepedulian kami, terhadap mereka yang mengikuti kegiatan, yakni atlet olah raga yang notabene sebagian besarnya memiliki resiko saat bertanding atau latihan.
” Dengan terdaftarnya anggota Paskibraka di BPJS Ketenagakenaan, merupakan salah satu tugas dan tangung jawab dirinya, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal ini bertujuan untuk, mewujudkan serta memberikan perlindungan kepada anggota Paskibra, pada saat melaksanakan Iatihan dalam rangka menyongsong hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang,” bebernya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual, Dwi Ari Wibowo, pada kesempatan tersebut mengatakan, semua kebijakan yang diambil oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tual, merupakan satu upaya positif dalam meningkatkan perlindungan serta, melindungi anggota Paskibra dari risiko kecelakaan.
” Apabila terjadinya kecelakaan saat latihan maka, dalam hal ini Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan,” ungkap Wibowo.
Menurut Ari , BPJS Ketenagakerjaan juga akan memasuki setiap sekolah, untuk dapat mendaftarkan siswa- siswi yang nantinya, akan melaksanakan magang atau kerja praktek dan juga atlet – atlet yang ada. Hal ini dilakukan, semata-mata untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
” luran untuk atlet atau pun petugas Paskibra yang mengukuti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, hanya sebesar Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per bulan, atau tak sampai Rp 600 (enam ratus rupiah) per hari,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dari segi iuran yang kecil itu, memiliki manfaat yang cukup besar, di antaranya, bila mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di tanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bila sampai meninggal akibat kecelakaan kerja , santunannya kisaran Rp 48 juta dan bila meninggal biasa Rp 24 Juta.
” BPJS Ketenagakerjaan, bukan lembaga swasta dan tidak untuk mencari laba atau keuntungan. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga negara, tugasnya adalah untuk melindungi rakyat pekerja. Hanya dengan Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) satu bulan, kita sudah bisa melindungi pekerja dari kecelakaan kerja hingga kematian dan juga program jaminan hari tua di dalamnya,” tutur Dwi Ari Wibowo. (IN-09)
