AMBON,MALUKU – Hari ini, Kamis (18/07/2019), terjadi eksekusi di atas eksekusi, atas tanah adat dati Tumalahu milik marga Nurlette, dilakukan secara paksa atas permintaan Marthen Hentiana, pengusaha keturunan kaya raya asal Jakarta , tetap dillakukan.

Proses Eksekusi Lahan, Kamis (18/07/2019)
Menurut Ahmad Zazali, selaku Kuasa Hukum Non Litigasi , H. Nurdin Fatah dan Nurdin Nurlette, kasus ini berhubungan dengan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan Nomor Registrasi : 99/Pdt.G/1997/PN.AB, yang sudah sampai pada putusan PK dan berkekuatan hukum tetap.

Warna Pink Peta Dati Tomalahu Milik Keluarga Nurlette,Lahan Luas 99 Hektar Yang dimenangkan oleh Dati Nurlette di Mahkamah Agung RI
Dimana , sebut Ahmad, penggugat (ahli waris Nurlette), sebagai pemenang atas 99 hektar tanah dati Tumalahu di Negeri Batu Merah. Namun, putusan ini diabaikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Ambon maupun Kanwil BPN Maluku dan menganggap status tanah tetap tanah negara (bekas hak eigendom). Padahal, putusan PN Ambon hingga PK menyatakan, terbukti itu tanah dati (tanah adat) milik marga Nurlette.
” Akibatnya, terjadi banyak masalah sengketa di lapangan, karena BPN Ambon menerbitkan SHM kepada orang lain, atas dasar perolehan dari tanah negara. Salah satu korbannya, H. Nurdin Fatah, pemilik tanah yang mendapat pelepasan tanah adat, melalui jual beli dari Nurlette , seluas 5.727 M2. Namun, tiba-tiba di atas tanahnya, terbit SHM atas nama Marthen Hentiana, seorang keturunan Tionghoa yang berdomisili di Jakarta,” ungkap nya, Kamis (18/07/2019), melalui press release yang diterima INTIM NEWS.

Proses Eksekusi Lahan di UD.Amin, Kebun Cengkeh,Ambon
Dirinya katakan, Marthen ini menggugat Nurdin Fatah melalui perkara dengan nomor Registrasi 76/Pdt.G/2012/PN.Amb dan hingga PK penggugat menang.
Keanehan disini, akuinya, pertama, objek tanah seluas 5.727 M2 adalah, bagian dari objek 99 Hektar yang sudah dimenangkan marga Nurlette dan sudah berkekuatan hukum tetap , yang dalam putusan dinyatakan bahwa, 99 hektar adalah, tanah adat dati Tumalahu milik marga Nurlette dan tidak terbukti, sebagai tanah eks eigendom.
Kedua, bebernya, permohonan eksekusi terhadap 99 hektar tidak pernah digubris PN Ambon. Sementara permohonan eksekusi Marthen Hentiana, dengan cepat ditindaklanjuti. Jadi, dalam kasus ini ada putusan di atas putusan oleh PN Ambon.
“Disinilah, dugaan kuat permainan mafia tanah, bekerja dalam kasus Batumerah. Eksekusi kemarin dan hari ini, sekaligus tidak menghormati upaya pemerintah pusat, melalui Kantor Staf Kepresidenan yang sedang memfasilitasi, proses penyelesaian sengketa Batumerah ini, mengingat sensitifitas sengketa ini dan sejarah konflik sosial keagamaan tahun 1999, yang juga terjadi dimulai di Negeri Batumerah ini,” Ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Saniri Negeri Batumerah Salem Tahalua menegaskan, terkait pelaksanaan eksekusi kemarin yang tidak terjadi, namun terjadi eksekusi hari ini, tanpa ada pemberitahuan dari pihak PN Ambon kepada pemerintah negeri dan Saniri Batu Merah maupun pihak Kepala Dati.

Salem Tahalua – Ketua Saniri Negeri Batumerah
” Adanya eksekusi hari ini, tidak ada pemberitahuan oleh PN Ambon. Dari kemarin sampai hari ini lewat juru sita, tidak mampu menunjukan letak peta komisi atau peta eksekusi kepada pihak pemerintah negeri. Itu yang kami tanyakan. Kami tidak pernah menghadapi eksekusi . Namun, bukan berarti Kami tidak tahu prosedur. Sewaktu sidang komisi lapangan, dia yang adalah juru sita, tidak ada. Darimana dia tahu letak peta eksekusi ?,” heran Salem, hari ini di Kantor Negeri Batumerah.
Dirinya menuturkan, dengan pelaksanaan eksekusi tadi, seakan-akan pihak kepolisian terbawa angin. Kenapa? Pemerintah negeri baik pihak terkait , berkewajiban menanyakan pihak pengadialn dalam hal ini juru sita. Bahkan terbalik, ketika ditanyakan ke pihak juru sita, kuasa hukum Kepala Dati dan kuasa hukum Negeri Batu Merah, langsung ditangkap yakni, Al Walid Umamit.

Didin Mahu diamankan oleh salah satu Polisi Polres Ambon (18/07/2019)
Salem ungkapkan, sama halnya dengan Nurdin Nurlette selaku Kepala Dati saat mempertanyakan, langsung juga ditangkap oleh Polisi tadi . Didin Mahu juga, saat pertanyakan barang-barang mau dibawa kemana, usai eksekusi kepada juru sita, juru sita perintahkan Polisi tangkap Didin Mahu dan dipaksakan naik ke mobil polisi.
” Dengan kondisi seperti ini, tidak ada lagi mosi kepercayaan masyarakat kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini , pihak Polres Pulau-Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Saya sebagai masyarakat awam bertanya, ada apa dibalik ini? Apakah polisi diperintahkan pihak pengadilan ataukah pengadilan diperintahkan oleh pihak Polres. Sebenarnya, ini ranah pihak Polres atau pihak PN Ambon. Selain itu, saudara juru sita suruh tangkap, Pak Nurdin, Didin dan Pengacara, ada apa dibalik semua ini ? Pihak Polres Ambon dan PN Ambon, tidak menghargai lantaran masalah ini , dalam pembahasan di Pemerintah Pusat dalam hal ini, Staf Kepresidenan,” tegasnya. (IN06)
Video Eksekusi Lahan :
