Maluku

BPNB Maluku : Dari Sisi Budaya Sopi Tidak Boleh Ditiadakan, Harus Dilestarikan

AMBON,MALUKU – Rusly Manorek, selaku Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Maluku menegaskan, minuman tradisional sopi tidak boleh ditiadakan tetapi harus dilestarikan.

Pasalnya, dirinya mengakui, sejak tahun 2016 lalu, Sopi sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian terkait, sebagai salah satu Warisan Tak Benda Indonesia. Hal ini diungkapkan Rusly, usai acara dengan topik “Bincang-Bincang Jurnalis dan Pelestarian Budaya Lokal, Jumat malam ( 26/07/2019), di salah satu cafe di Kota Ambon.

” Sopi tidak boleh ditiadakan, tidak boleh dipunahkan. Harus dilestarikan. Sejak tahun 2016, Sopi sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Karena tentunya ketika ditetapkan itu, tidak mudah begitu saja. Melalui suatu proses dan prosesnya itu, kita sudah menyiapkan bahan- bahannya, kemudian dikaji secara akademis, juga tentunya ini, pengusulan dari dinas di pemerintah provinsi. Kami BPNB memback up data-data, kelengkapannya, baik itu data tulisan maupun juga rekamannya, sehingga itu dikirim ke pusat. Di pusat itu diproses dengan tim ahli. Kalau tim ahli sudah menetapkan, itu berarti dari sisi semua kajian sudah di terima,” tegasnya sambil menerangkan.

Ingatnya, setiap acara-acara di desa-desa, sopi itu selalu ada dan itu adalah bagian dari identitas dan tradisi. Nah , kata dia, tradisi ini tidak harus dihilangkan dan tetap kita angkat terus. Ini yang namanya budaya tak benda.

” Sangat diharapkan, jangan sampai ini sudah ditetapkan, kemudian bukan saja tidak di angkat lagi, ini harus dilestarikan. Dan ini, harus diperkenalkan kepada semua masyarakat Maluku,” sebutnya.

Disinggung terkait ada anggapan Sopi sebagai salah satu minuman pemicu konflik, dirinya menerangkan, harus melihat dari sisi budaya dan tradisinya.

” Kalau dilihat dari sisi itu, banyak persoalan- persoalan masalah konflik, jadi faktor-faktor banyak, tetapi kami melihat bagaimana nilai budaya itu, bagaimana sopi ini, sebagai identitas dan tradisi. Jadi, kami melihat dari sisi nilai-nilainya, dari sisi bagaimana kebersamaan disana, kekeluargaan nantinya, ada nilai-nilai itu. Kajian-kajian itu tentunya, sudah di kaji juga oleh tim ahli . Penetapan warisan budaya tak benda, itu para ahlinya sudah dilihat dari sisi itu dan itu merupakan identitas,” tutur Rusly.

Dimana-mana, dirinya mencontohkan, memang ada berbagai macam seperti ini, termasuk ada di Manado dan beberapa daerah, apalagi yang terkait dengan ritual. Kalau tidak ada kelengkapan minuman seperti ini, maka ritual itu tidak sah lagi, tidak jalan seperti itu.

” Ada banyak nilai-nilai budaya yang belum kita gali. Saya kira setelah ditetapkan, itu diundang semua . Bahkan, gubernur semua diundang se Indonesia tahun 2016 itu, ketika menerima warisan budaya tak benda yang sudah ditetapkan . Karena itu usulan dari daerah, kami BPNB hanya memback up data dan ketika sudah diterima itu, ada penyampaian oleh Menteri, bahwa itu sudah harus di wariskan, untuk dijaga, dilindungi, sehingga tidak boleh punah , jangan sampai dipunahkan. Dan itu sudah diterima oleh Gubernur sejak 2016, sudah ada sertifikatnya, menteri yang tanda tangan. Bagi pemerintah, semua gubernur diundang untuk menerima. Kalau sudah menerima berarti harus menerima dan konsekuensinya melestarikan. Bukan berarti meniadakan, harus melestarikan dari sisi budaya,” ujarnya sembari mengingatkan. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top