DOBO,MALUKU – BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual, melakukan sosialisasi tentang pentingnya jaminan keselamatan kerja kepada nelayan dan ABK di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (25/07/2019), sekaligus secara simbolis menyerahkan sertifikat pendaftaran kepada Anak Buah Kapal (ABK).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual, Dwi Ari Wibowo,dalam siaran pers yang diterima INTIM NEWS, menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki badan hukum publik yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah, melalui Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
” BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab yang besar, untuk melindungi masyarakat pekerja, termasuk para nelayan dan ABK,” ungkap Dwi Ari.
Dikatakannya, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual meliputi Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru, yang merupakan wilayah kepulauan yang tentunya, banyak perusahaan yang bergerak di sektor perikanan dan kelautan.
” Oleh karena itu, kita bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait, seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Dinas Tenaga Kerja dan lainnya untuk bersama- sama, memberikan informasi kepada masyarakat pekerja, bukan hanya di daratan tetapi juga di lautan, seperti nelayan dan ABK, akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Menurut Dwi Ari , nelayan dan ABK tergolong dalam profesi yang berisiko tinggi, maka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan, demi menjamin masa depan pekerja itu sendiri.
Dirinya menyebutkan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya nelayan akan lebih tenang dalam bekerja, sebab segala resiko pekerjaannya ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya sangat besar.
” Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja maka, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pemulihan sampai sembuh tanpa batasan biaya,” beber Dwi Ari.
BPJS Ketenagakerjaan, sebut nya, saat ini sudah sekitar 5.000 ABK kapal dan 500-an kapal motor yang mendaftar, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik di PPN Tual maupun Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo. Jumlah tersebut, akan terus bertambah bukan karena hal wajib bagi pemilik kapal atau nelayan, tetapi akan pentingnya manfaat yang didapatkan, dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ali Tualeka selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo mengungkapkan, seluruh nelayan dan ABK kapal ikan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Aru, oleh Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo, wajib terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
“ Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan itu wajib dan menjadi syarat bagi kapal-kapal penangkap ikan, sebelum dikeluarkan izin penangkapan ikan dan persetujuan berlayar. Hal tersebut, juga untuk melindungi nelayan dan ABK selama bekerja di lautan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Gusti Kofit. Dia mengaku, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan apakah ABK sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Jika ABK tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, kami tindak lanjuti dan mewajibkan mereka untuk mendaftar.
” Nelayan atau ABK wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini juga sesuai dengan perlindungan HAM bagi nelayan, dimana, selama ini masih banyak nelayan maupun ABK kita, melaut dan bekerja tanpa perlindungan,” ungkap Gusti Kofit.
“Untuk itu, mari kita sukseskan program ini dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apapun profesinya, selama seseorang melakukan aktifitas ekonomi,” ajaknya. (IN-09)
