MASOHI,MALUKU – Sebanyak 47 warga binaan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Masohi, mendapat keringanam hukuman (Remisi) hari-hari besar keagamaan, dari Menteri Hukum dan HAM RI pada puncak perayaan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Di Rutan Kelas II B Masohi, Rabu (05/06/2019), pemberian remisi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI kepada 47 warga binaan tersebut, di laksanakan usai pelaksanaan Sholat Ied, oleh Kepala Rutan Kelas II B Masohi, Iwan Setiawan.
Penerimaan remisi bervariasi, mulai dari remisi 15 hari, 30 hari dan 45 hari, kepada warga binaan yang tersangkut pada beberapa kasus seperti kasus perlindungan anak, narkoba, korupsi, penganiayaan, asusila, pembunuhan, pencurian, penipuan dan kasus pelanggaran lalu lintas.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya yang di bacakan kepala Rutan Kelas II B Masohi Iwan Kurniawan, disebutkan, manusia adalah satu-satunya makhluk ciptaan Tuhan yang dikaruniai akal. Dengan akal ini, tercipta kehendak bebas atau free will pada diri setiap manusia.
Kehendak bebas atau free will ucap Laoly yang dikutip Iwan, merupakan kemampuan manusia untuk memilih di antara berbagai rencana tindakan yang berbeda, menurut kehendaknya sendiri. Karena kehendak bebas itu, terkadang manusia melakukan kesalahan dalam membuat keputusan.
Menurutnya, keberadaan warga binaan saat ini di Lapas/Rutan, juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa.
Olehnya itu, tuturnya, kehidupan selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi, sebagai suatu sarana introspeksi diri, agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan.
Lebih lanjut dijelaskannya, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk, mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan, diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan, dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
” Sistem pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk, memulihkan kesatuan hubungan yang asasi, antara individu warga binaan dan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.
Yasonna menuturkan lagi, pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan, di dasarkan atas prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan untuk merawat, membina, mendidik dan membimbing warga binaan dengan tujuan agar,menjadi warga yang baik dan berguna.
” Untuk itu, sebagai Menkumham, Saya meminta kepada seluruh WBP agar, memahami bahwa remisi yang diterima oleh warga binaan hari ini adalah, salah satu hak yang diberikan oleh Negara, atas pencapaian yang sudah di lakukan oleh warga binaan, selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan,” pintanya.
Dirinya berharap, pemberian Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan, dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin, dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme, dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang di laksanakan.
Ditambahkannya sembari mengakui, kalau saat ini, Lapas dan Rutan masih mengalami kelebihan kapasitas.
Yasonna kembali menyebutkan, pada bulan Mei 2019, jumlah tahanan dan narapidana rata-rata kurang Iebih 258.000 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya untuk 126.804 orang. Kondisi ini, sungguh berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada WBP.
Kendati demikian, akuinya, namun ditengah keterbatasan tersebut, pemerintah terus berusaha untuk mengubah paradigma Iayanan pemasyarakatan menjadi tidak sulit, tidak rumit, tidak berbelit dan mengubah hari menjadi menit.
Ujarnya, dengan menerapkan Iayanan berbasis teknologi Informasi, dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi warga binaan.
Ke depan, tambahnya, akan dilaksanakan program revitalisasi pemasyarakatan yang bertujuan untuk, mengoptimalkan dan menguatkan penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana, yaitu melakukan pembinaan, agar narapidana tidak mengulang lagi perbuatan yang melanggar hukum, mereka memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang baik, agar kembali ke masyarakat dengan baik, pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan.
” Kepada seluruh WBP, Saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental sosial keterampilan, untuk saudara kembali ke masyarakat, ” pinta Menteri.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Masohi Iwan Setiawan, ketika di mintai keterangan terkait proses perolehan remisi dirinya mengatakan, kalau usulan untuk warga binaan mendapatkan remisi atau keringanan hukuman itu, di usulkan secara online ke Kemenkumham, berdasarkan fakta dan data warga binaan selama menjalani masa hukuman.
” Setelah kami melakukan usulan, pihak Kementerian Hukum dan HAM melakukan telaah dan penilaian, baru di keluarkannya remisi berdasarkan Surat Keputusan yang di tetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM,” pungkasnya.
Olehnya itu, tuturnya, setelah mendapat remisi atau keringanan hukuman oleh warga binaan maka, kami pihak Rutan sangat mengharapkan agar semua warga binaan yang mendapat keringanan hukuman, agar tetap aktif dan mengikuti pembinaan yang dilaksanakan Rutan dan terus menjaga sikap dan perilaku, berkelakuan baik dan tidak membuat pelanggaran. Itu salah satu syarat untuk mendapatkan remisi.
Dirinya mengaku, kalau pelayanan yang di lakukan pihaknya selama ini kepada warga binaan, sudah sangat maksimal sesuai harapan masyarakat maupun pemerintah, seperti layanan kunjungan, layanan hak-hak warga binaan termasuk remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun hak lainnya. (IN19)
