Hukum & Kriminal

Mencuri Di Rumah Dinas Kejaksaan, Dua Pelaku Diamankan

AMBON,MALUKU – Mencuri di rumah dinas Kejaksaan di kawasan Galala, dua orang pelaku pencurian dengan inisial FS dan SOP diamakan, di rumah masing-masing di RT 001/ RW 04, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, oleh personil Buser Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, bersama personil Polsek Baguala serta personil Resmob Polda Maluku.

Informasi yang diterima INTIM NEWS, dari Julkisno Kaisupy selaku Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, disebutkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian, sesuai pasal 363 KUHPidana, dengan rinciannya yakni, laporan polisi dengan nomor : LP / 523 / VI / 2019 / Maluku/ Res Ambon, tanggal 29 Juni 2019. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Sp. Kap/250/VI/2019/Reskrim, tanggal 29 Juni 2019. Juga, Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Sp. Kap/251/VI/2019/Reskrim, tanggal 29 Juni 2019.

Tersangka FS

Tersangka FS

” Tepatnya di Perumahan Dinas Kejaksaan yang dihuni oleh ST berumur 34 tahun, di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi tindakan pencurian oleh pelaku dengan inisial FS berumur 35 tahun, adalah residivis dan pelaku berinisial SOP, berumur 40 tahun, berprofesi sebagai tukang ojek. Kedua pelaku beralamat di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Korban adalah ASN pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Julkisno membeberkan, pukul 03.00 wit pelaku FS dan SOP, usai mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis Sopi, keduanya melakukan aksi pencurian ke perumahan Dinas Kejaksaan yang terletak tidak jauh dari lokasi tempat mereka duduk. Setelah tiba di TKP, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah bagian depan, dengan menggunakan obeng, kemudian pelaku mengambil barang-barang berupa, 2 buah handphone (hp), jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6 serta, uang tunai kurang lebih Rp 2juta.

Barang Bukti

Barang Bukti

Lebih lanjut dirinya menuturkan, selesai melaksanakan aksinya, pelaku kembali menemui SOP yang sementara menunggu di tempat duduk dan pelaku FS membagi hasilnya kepada rekannya yaitu, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan 2 buah hp , kemudian pelaku kembali ke rumahnya dan melanjutkan minum miras jenis Bir Bintang, sampai sekitar pukul 07.00 wit bersama rekan-rekan yang di sekitar tempat tinggalnya.

” Adapun kronologis penangkapan, pada pukul 10.00 wit, tim Buser dihubungi oleh Anggota Polsek Baguala bahwa, telah diamankan salah satu pelaku pencurian oleh Korban dan diserahkan di Polsek Baguala. Mendapat informasi tersebut , tim Buser berangkat ke Polsek Baguala, untuk menjemput korban dan pelaku SOP yang sudah di amankan. Kemudian, korban diarahkan untuk mendahului ke SPKT Polres Ambon untuk membuat laporan polisi, ” sebut Julkisno.

Sambungnya, personil Buser Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menggiring pelaku SOP ke Polres Pulau Ambon dan selama dalam perjalanan dari Polsek Baguala ke Mapolres, pelaku di interogasi mengaku bahwa yang melakukan pencurian adalah, pelaku utama FS . Tak menunggu lama, personil Buser Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, melakukan koordinasi dengan Piket Resmob Polda Maluku, guna melakukan penggrebekan pelaku utama FS di kediamannya, mengingat pelaku FS merupakan residivis tindak pidana yang sama dan baru bebas pada bulan Desember 2018 lalu dari Lapas.

Tersangka SOP

Tersangka SOP

Terangnya lagi, pada saat melakukan penggerebekan, pelaku bersembunyi di dalam kamar tidurnya yang sedang terkunci. Sehingga, tim mencari istri pelaku yang sementara berada di rumah tetangganya untuk meminta istri pelaku FS , menyampaikan kepada Pelaku membuka pintu kamarnya, mengingat rumah sudah di kepung oleh anggota kepolisian.

“Pelaku membuka pintu kamar dan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dan di giring ke Mapolres . Namun, dalam perjalanan dilakukan pengembangan dan pelaku juga sempat mengakui bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama, beberapa bulan yang lalu yaitu, di atas Kapal Feri tujuan Namlea dan Di Kapal Ikan juga di daerah Kudamati,” ujarnya.

Kendati demikian, ketika pelaku diperintahkan untuk menunjukkan TKP yang pernah dilakukan dirinya, namun pelaku mencoba melarikan diri dengan melawan petugas . Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku, dengan cara melakukan penembakan ke arah betis pelaku . Kemudian, pelaku di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, guna dilakukan penanganan medis. Setelah selesai mendapat penanganan medis dengan pengobatan, pelaku FS langsung di giring ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.

” Untuk tindak lanjut penanganan, penyidik Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease, telah memeriksa 2 orang saksi dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah di tahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” jelasnya. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top