Ekonomi

Legalkan Sopi Bukan Sekedar Perda Tetapi Butuh Investor

AMBON,MALUKU – Sopi sebagai salah satu minuman tradisional di provinsi Maluku, banyak tuai pro dan kontra terhadap keberadaannya dari sisi negatif maupun positifnya. Pasalnya, sudah masuk kategori minuman keras (miras) karena kadar alkoholnya yang tinggi, bagi yang meminumnya dalam jumlah banyak, bisa membuat mabuk.

Oleh karenannya, sebagai salah satu kabupaten yang memproduksi sopi, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), saat ini sementara mencari jalan keluar untuk melegalkan sopi, guna meningkatkan taraf perekonomian di masyarakat.

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Hal ini diungkapkan oleh Bupati kabupaten MBD Benyamin Noach, Jumat malam (21/06/2019) di Ambon.

Kendati demikian, dirinya mengaku, melegalkan sopi bukan sekedar membuat peraturan daerah (perda). Perlu juga investor , dengan adanya pabrik yang siap menampung hasil produksi masyarakat, agar labelnya jelas dan legal.

fd920063bc7b8ad01c08417717bbe667.0

” Kami sementara mencari jalan keluar, untuk beberapa program pemberdayaan masyarakat lewat pemerintahan yang Saya pimpin saat ini. Salah satunya sopi. Melegalkan sopi, bukan sekedar membuat perda. Membuat perda itu gampang, tetapi yang menjadi soal bukan hanya sekedar perda, juga butuh pendampingan lewat investor untuk membuat pabrik mini. Kalau dianggarkan lewat APBD, tidak akan cukup. Adanya pabrik kecil oleh investor, bisa menampung sopi hasil buatan masyarakat yang menekuni produksi sopi dan dilegalkan. Karena, pasti sebelum adanya pabrik ada ijin yang diurus sehingga legal dan taraf perekonomian masyarakat meningkat untuk membiayai kehidupan keluarganya, ” jelas Bupati .

Disinggung terkait perlunya sinergi dengan BUMD, dirinya menerangkan, partner dengan BUMD juga bagus. Tergantung keahlian BUMD mampu atau tidak, jadi dibutuhkan pendampingan dari ahlinya. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top