AMBON,MALUKU – Di hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 ini, sebanyak 128 narapidana (Napi) beragama Islam, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.
La Samsudin selaku Kepala Lapas Kelas II A Ambon menuturkan, pemberian remisi kepada 128 orang Napi itu, sudah sesuai dengan yang diusulkan.
Sementara itu, pemberian remisi oleh Aji Taha yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi pada Kanwil Hukum dan HAM Maluku.
Selain itu, informasi yang diterima INTIM NEWS, Aji Taha juga bertindak selaku Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas), sebelum memberikan SK Remisi, terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), Yasonna Laoly.
Dalam sambutan tersebut, Menkumham meminta kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas sehingga, dapat menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat.
Pintanya lagi, kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan, diminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan, mengayomi mereka dengan mengedepankan semangat kebhinekaan, toleransi serta menghindari ujaran kebencian.
” Berikan mereka pembinaan bukan penderitaan karena sejatinya, Lapas dan Rutan bukanlah tempat penghukuman melainkan sebuah tempat pendidikan. Teruslah melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan penuh ketulusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi transparan dan inovatif,” ajaknya.
Menkumham juga mengajak seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya kepada yang bebas, pihaknya mengucapkan selamat dan mengingatkan, agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta, insan yang berguna bagi pembangunan,” pintanya.
Untuk diketahui, Aji Taha menambahkan, jumlah Napi di Maluku yang mendapatkan remisi khusus bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 sebanyak 305 orang, dengan rincian yang mendapatkan RK-I sebanyak 304 orang dan RK-II satu orang.
Aji Taha secara simbolis,menyerahkan kepada dua orang napi mewakili 126 napi lainnya. Pemberian remisi, dilakukan di Aula seusai melakukan Sholat Ied bersama di Lapas Kelas II A Ambon, Rabu pagi (05/06/2019).
Sedangkan, rincian napi yang mendapatkan Remisi antara lain, 127 napi mendapatkan remisi khusus pemotongan masa tahanan atau RK-I, dengan pemotongan masa tahanan rata-rata satu bulan. Sementara itu, yang mendapatkan RK-II langsung bebas hanya seorang atas nama Adiatman. Namun yang bersangkutan, masih ditahan selama tiga bulan karena belum membayar denda. (IN06)
