Agama

DPRD Maluku Setujui Penetapan Biaya Embarkasi CJH Maluku Tahun 2019

AMBON,MALUKU – Rekomendasi Komisi D yang dibacakan oleh Melkianus Sairdekut Anggota Komisi , terkait penetapan biaya embarkasi bagi Calon Jamaah Haji (CJH) provinsi Maluku, disetujui Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, melalui Rapat Paripurna Internal yang dipimpin langsung oleh Edwin , Rabu sore (12/06/2019) di Ruang Paripurna , kantor yang terletak di kawasan Karang Panjang .

Pantauan INTIM NEWS, rekomendasi tersebut disetujui dan tertuang dalam Rekomendasi dengan nomor 043.2/155/ DPRD tentang Persetujuan Atas Penetapan Biaya Embarkasi Bagi Calon Jamaah Haji Provinsi Maluku Tahun 1440 H / 2019 M.

20190612_142824

Persetujuan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Bodewin Wattimena disebutkan, berdasarkan hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, tanggal 11 Juni 2019, merekomdasikan untuk biaya subsidi pemerintah daerah, bagi setiap calon jemaah haji provinsi Maluku tahun 1440 H/ 2019 M, yang tertampung pada APBD tahun 2019 dengan total Rp. 201.654.000,-.

Secara terperinci, Sekwan uraikan, subsidi pemerintah daerah bagi Calon Jamaah Haji provinsi Maluku tahun 1440 H/2019 M yang tertampung pada APBD tahun 2019, yaitu pada komponen, pertama, biaya operasional/koordinasi embarkasi/debarkasi sebesar Rp.200.000.000,-. Kedua, biaya operasional jamaah haji selama di Asrama Haji Sudiang sebesar Rp.671.000,-. Ketiga, buruh angkut dan transportasi darat dan bagasi di Ambon sebesar Rp. 265.000,-. Keempat, buruh angkut , transportasi darat dan bagasi di Makassar sebesar Rp.320.000,-. Kelima, biaya operasional selama di Ambon sebesar Rp. 398.000,-. Jadi, total biaya subsidi pemerintah berjumlah Rp.201.654.000,- .

” Dengan demikian, jumlah subsidi yang akan diberikan kepada 1.272 Calon Jamaah Haji sebesar Rp. 2.303.888.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah),” tutur Sekwan.

20190612_142859

Sementara itu, jelasnya lagi, biaya yang di tanggung jamaah haji dirincikan, dari jumlah komponen biaya embarkasi yang diajukan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi Maluku, sebesar Rp 206.132.000, setelah dikurangi dengan jumlah subsidi pemerintah daerah provinsi Maluku sebesar Rp. 201.654.000,- bagi calon jamaah haji, maka biaya embarkasi yang menjadi tanggungan setiap CJH tahun 1440 H/2019 M, adalah sebesar Rp. 4.478.000,- ( Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Untuk diketahui, jumlah keseluruhan CJH provinsi Maluku asal dari 11 kabupaten/kota berjumlah 1.272 CJH. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top