AMBON,MALUKU – Dari jumlah 45 Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Maluku, baru 33 Aleg yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) nya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Dari 45 Anggota, sudah ada 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku yang melaporkan LHKPN. Sementara, ada sekitar 12 orang yang belum melaporkan,” sebut Bodewin Wattimena, selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, di Ambon, Selasa (25/06/2019).
Pihaknya, tuturnya, akan tetap mendesak anggota yang belum melapor LHKPN untuk segera melakukannya. Apalagi, aleg yang belum melapor, semuanya tidak terpilih lagi.
“Sekarang persoalannya, yang belum melaporkan itu, semuanya tidak terpilih lagi,” akuinya.
Dirinya menuturkan, LHKPN memiliki dasar hukum sehingga, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Pertama adalah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang, Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum lainnya, sambungnya, adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
” Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara, juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan,” ujarnya sembari menerangkan. (IN06)
