Kesehatan

BPJS Kesehatan, Ombudsman dan RS Sumber Hidup Diskusi Akreditasi

 

AMBON,MALUKU – Tingkatkan pemahaman masyarakat, terkait isu pemutusan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) yang beredar baru-baru ini, BPJS Kesehatan diskusi bersama dan sekaligus menjadi narasumber dengan Direktur RS Sumber Hidup dr. Heni R Tipka dan Assisten Ombudsman RI Perwakilan Maluku Semuel Hatulely. Sedangkan, mewakili pihak BPJS Kesehatan yakni, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Elsa Tuutuarima beserta staf Penjaminan Manfaat Rujukan Muhammad Ady Alim. Diskusi tersebut, disiarkan oleh salah satu stasiun radio di Ambon, Kamis (20/06/2019).

Diketahui, baru-baru ini tepatnya pada tanggal 15 Juni 2019, masyarakat kembali dikejutkan oleh berita putusnya kerja sama, antara BPJS Kesehatan dengan salah satu rumah sakit favorit masyarakat di Ambon yaitu, Rumah Sakit Sumber Hidup. Pemutusan kerja sama tersebut, lantaran masa akreditasi RS Sumber Hidup telah berakhir, pada tanggal 14 Juni 2019.

Heni mengakui, pemutusan kerja sama tersebut dikarenakan masa akreditasi RS yang telah usai. Pihaknya, telah berupaya melakukan proses akreditasi dengan pengajuan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sejak Bulan Mei agar tidak terjadi pemutusan kerja sama sementara. Namun, memang karena banyaknya antrian permintaan akreditasi dari rumah sakit lain sehingga, pelaksanaan survei oleh KARS, baru bisa dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 13 Juni lalu.

“ Sebenarnya, kami telah mengajukan penilaian pada bulan Mei dengan harapan, hasilnya dapat keluar sebelum masa berlaku akreditasi yang lama berakhir. Namun, karena banyaknya permintaan yang sama dari rumah sakit lain di seluruh Indonesia yang masuk di KARS, kami harus menunggu antrian. Tanggal 10 sampai 13 Juni kemarin KARS sudah turun survei, kita tinggal tunggu hasilnya saja, dalam waktu dekat sehingga, RS Sumber Hidup dapat bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan,” jelas Heni.

IMG-20190620-WA0023

Semuel menambahkan, pemutusan kerja sama akibat tidak adanya akreditasi ini, terjadi tidak hanya di Maluku, namun di seluruh Indonesia. Hal ini, menjadi pembelajaran penting terutama pihak pemerintah daerah dan rumah sakit yang menyediakan pelayanan kesehatan, kepada masyarakat. Untuk mengantisipasi penghentian pelayanan kesehatan tersebut, diharapkan seluruh stakeholder dapat saling berkoordinasi jauh-jauh hari sehingga, masyarakat tidak dirugikan.

Pada kesempatan yang sama, Elsa mengapresiasi upaya RS Sumber Hidup, untuk melakukan akreditasi serta peran Ombudsman dalam memastikan institusi pelayanan publik, tetap melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bicara akreditasi, Elsa kembali mengingatkan kepada RS di Maluku, yang masa akreditasinya akan berakhir di tahun 2019 agar dapat segera melakukan akreditasi, untuk mengantisipasi penghentian pelayanan kepada peserta JKN. Ia juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir, atas pemutusan kerja sama ini karena sifatnya sementara, sampai dengan hasil penilaian akreditasi keluar. Selain itu, di Ambon sendiri masih terdapat rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan ketersediaan poli yang sama.

“ Kepada RS yang masa akreditasinya akan berakhir pada tahun ini, diharapkan dapat segera melakukan proses akreditasi untuk mengantisipasi penghentian pelayanan JKN. Ada beberapa yang RS lagi yang mungkin akan putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akreditasi di tahun ini. Saya juga menghimbau kepada peserta JKN, agar tidak perlu khawatir dalam mengakses pelayanan kesehatan, masih ada rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan ketersediaan poli yang sama,” jelasnya. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top