AMBON,MALUKU – Dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) tradisional yakni minuman sopi, BC dan MJP diamankan Polisi lantaran melakukan pencurian. Aksi keduanya, mencuri 1 buah TV 42 inci, merek Samsung berwarna hitam milik korban SU, Jumat malam (14/06/2019), di Negeri Tengah-Tengah.
Informasi yang diterima INTIM NEWS, Minggu (16/06/2019) dari Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, disebutkan, pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 03.00 Wit, di Negeri Tengah-Tengah Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), berdasarkan laporan Polisi : LP/46/VI/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Salahutu, tertanggal 15 Juni 2019.
Kronologis kejadian, dikatakan Julkisno, awalnya, pada hari Jumat tanggal 14 Juni tahun 2019 sekira pukul 17.00 Wit, kedua pelaku yakni BC (22 tahun) bersama MJP (33 tahun), duduk mengkonsumsi miras yakni sopi, di Kompleks Darussalam, Negeri Tulehu . Kemudian, setelah mengkonsumsi miras, sekira pukul 20.00 Wit, mereka berdua menuju ke Negeri Tengah-Tengah, untuk menonton pesta perkawinan.
Setelah tiba di lokasi pesta, tutur Julkisno, karena melihat banyak orang, kedua pelaku langsung balik ke Negeri Tulehu. Namun, pada saat tiba di depan rumah milik korban saudara SU, kedua pelaku berhenti. Pelaku BC berteriak memanggil korban/pemilik rumah yakni SU, namun korban tidak berada di rumahnya.
Pelaku BC, sebutnya, mengajak pelaku MJP untuk masuk ke dalam rumah SU, kemudian pelaku MJP langsung mengeluarkan sebuah palu dari pinggangnya dan menggunakan palu tersebut, untuk mencungkil salah satu jendela rumah milik korban.
Setelah pelaku MJP berhasil mencungkil dan membuka jendela tersebut, sambung Julkisno, pelaku BC langsung masuk duluan ke rumah korban dan membuka pintu belakang. Pelaku MJP masuk dan menuju ke salah satu kamar milik korban, selanjutnya pelaku BC melihat dan mengambil satu buah Televisi (TV) yang berada di atas meja panjang, pada ruang keluarga. TV langsung dibawa keluar melalui pintu belakang rumah yang dibantu oleh pelaku MJP.
Berhasil bawa keluar TV, ujarnya, kedua pelaku berjalan menuju sepeda motor dan pelaku BC langsung meletakan TV hasil curian di bagian tengah sepeda motor , pelaku MJP langsung memerintahkan pelaku BC untuk segera membawa TV ke Negeri Tulehu. Mendengar yang dikatakan MJP, pelaku BC langsung menghidupkan sepeda motor dan meninggalkan pelaku MJP di depan rumah korban. Namun, sebelum tiba di Negeri Tulehu karena dalam kondisi mabuk, pelaku BC hilang kendali dan langsung mengalami kecelakaan hingga tidak sadarkan diri. Saat pelaku BC sadar, dia terkejut kalau sudah berada di ruangan UGD RSUD Tulehu.
” Tindakan yang dilakukan adalah, melakukan pengamanan terhadap pelaku BC di RSUD Tulehu. Kemudian, personil Buser Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon melakukan penangkapan terhadap pelaku MJP . Selanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti dan Penyidik Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi. Terbukti, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres. Atas perbuatan kedua pelaku, pasal yang dikenakan adalah, encurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, antara lain, 1 (satu) buah palu warna coklat , 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul warna merah dengan plat nomor DE 2273 LL serta 1 (satu) buah TV 42 inci, merek Samsung warna hitam. (IN06)
