MASOHI,MALUKU – Bupati Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua katakan, Sosialisasi dan Diseminasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 , tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019, tentang Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia bagi Penyedia Jasa Konstruksi di Kabupaten berjuluk Pamahanunusa, sangat penting dan bermanfaat bagi aparat pemerintah, masyarakat jasa konstruksi maupun stake holder.
Sosialisasi ini menurut Bupati, bahwa untuk memahami secara baik dan menyesuaikan diri, terhadap perubahan regulasi yang terkait dengan jasa konstruksi.
Hal ini , di ungkapkan Bupati, dalam sambutannya yang di bacakan Assisten I bidang Pemerintahan Setda Malteng Wem Istia, saat membuka sosialisasi dan diseminasi UU Nomor 2 tahun 2017 dan Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 , kepada 80 penyedia jasa konstruksi di salah satu hotel di Kota Masohi, Rabu (19/06/2019).
Kendati demikian, jelas nya, sosialisasi semacam ini akan membantu penyelenggara jasa kostruksi
di Kabupaten Malteng, guna memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan sesuai dengan dinamika perkembangan jasa konstruksi di Indonesia.
” Saya tegaskan bahwa, sosialisas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa konstruksi di seluruh Indonesia dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi temasuk di bumi Pamahanunusa. Selain itu, aparat pemerintah dan masyarakat, memahami secara baik dan menyesuaikan diri, terhadap perubahan regulasi terkait dengan jasa konstruksi,” tutur Bupati.
Lahirnya kedua peraturan perundang-undangan ini, menurutnya, didasarkan pada keperluan nyata dimana, tantangan konstruksi di masa mendatang sangat berat sehingga, perlu ada pengaturan yang menyeluruh, seperti rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa, mutu konstruksi, serta kebutuhan dalam penyelesaian sengketa konstruksi.
” Untuk itu, selain kemampuan teknis, kemampuan jasa kontruksi juga harus meliputi kemampuan secara administrasi, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Kedua regulasi perundangan ini, sambungnya, bahwa akan dimaksudkan agar sektor jasa konstruksi sebagai kegiatan masyarakat, dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan, lebih berkualitas dalam menunjang tujuan pembangunan nasional.
Dirinya katakan, dengan demikian ada beberapa substansi penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR Nomor 07 Tahun 2019 yang perlu dipahami dan dicemati, oleh semua elemen terutama kepada para penyedia jasa konstruksi di Malteng.
Substansi tersebut di contohkan Bupati, menyangkut asas dan tujuan jasa konstruksi, pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, bentuk dan kualifikasi usaha, persyaratan usaha, sertiflkasi badan usaha, pembiayaan, keamanan, keselamatan, kesehatan dan tenaga kerja konstruksi, sampai dengan penyelesaian sengketa dan sanksi administratif terkait jasa konstruksi.
Sejalan dengan itu, berlakunya peraturan perundang-undangan ini, kata dia, tentu saja memberikan ruang yang luas, bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran jasa konstruksi di Indonesia, yaitu, sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi, dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut.
Dirinya menilai, dari gambaran umum ruang lingkup pengaturan tersebut, dapat dimengerti bahwa sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 dan Permen PUPR Nomor 07 Tahun 2019 yang dilaksanakan saat ini, amat diperlukan oleh semua penyelenggaraan jasa konstruksi, guna menjamin terciptanya ketertiban, sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan semua pihak, dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara adil dan terbuka, melalui pola persaingan yang sehat.
Dijelaskannya, sosialisasi ini menjadi bagian penting, dari upaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik karena, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 dan Permen PUPR Nomor 07 tahun 2019, telah disesuaikan dengan tuntutan era keterbukaan dan harmonisasi dengan peraturan perundang- undangan pada sektor lain, seperti, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
” Mengingat kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis untuk meningkatkan SDM masyarakat jasa konstruksi, maka Saya berharap para peserta sosialisasi, mengikuti kegiatan ini dengan serius, disiplin dan penuh tanggung jawab, agar mampu memiliki pemahaman yang utuh tentang jasa kontruksi. Kalau ini sudah di pahami oleh penyedia jasa konstruksi di Malteng, Saya yakin berbagai kegiatan di bidang jasa konstruksi, mulai dari perencanaan sampai dengan masa operasional dan pemeliharaan, mampu dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Tuasikal. (IN18)
