Ekonomi

WTP Turun WDP, BPK RI Beri 3 Rekomendasi Kepada Gubernur Maluku

 

AMBON,MALUKU – Mencengangkan. Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku tidak mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku, tahun anggaran 2018. Pasalnya tahun anggaran 2017, Pemprov raih opini WTP.

Ada 3 permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, hasil temuan BPK. Diantaranya, pertama, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan sehingga, penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018, tidak memadai.

IMG-20190527-WA0039

Masalah kedua, pengelolaan dan penatausahaan utang beban dan utang jangka pendek lainnya, belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018, tidak memadai. Ketiga, pengelolaan belanja hibah pada pemprov Maluku kurang memadai.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI memberi 3 rekomendasi kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.

” BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku agar pertama, melalui Sekretaris Daerah untuk, melakukan penelusuran atas Aset Tetap yang belum dilakukan peralihan pencatatan, pencatatan dengan nilai tidak wajar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekerjaan rehabilitasi/ renovasi, konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan. Hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Barang, sebagai dasar koreksi di Neraca dan SIMDA BMD, ” tegas Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak yang menjabat Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, dalam sambutannya mewakili Kepala BPK RI, Senin (27/05/2019), saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Maluku.

IMG-20190527-WA0036

Lanjutnya, rekomendasi kedua, memerintahkan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur .

Rekomendasi ketiga, sebutnya, menginstruksikan Kepala BPKAD, supaya memerintahkan Bendahara Bantuan Tahun Anggaran 2018 untuk, meminta penerima hibah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.

IMG-20190527-WA0035

” Permasalahan tersebut, mempengaruhi penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 adalah Wajar Dengan Pengecualian. Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemprov Maluku, dalam hal ini Gubernur Maluku memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, pemprov Maluku wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut, ” tutur Edward.

Dirinya mengakui, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov Maluku tahun anggaran 2018, dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut, mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, objektif dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

IMG-20190527-WA0042

Sementara itu, sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail yang dibacakan oleh Wakil Gubernur (wagub) Maluku Barnabas Orno disebutkan, terkait audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, telah melalui beberapa tahapan, yakni audit manajemen aset yang dilaksanakan pada akhir tahun 2018, audit interen dari awal tahun 2019, termasuk pemeriksaan substantif yang dimulai pada bulan April 2019.

Karena itu, akui Wagub mengutip sambutan Gubernur, kami hendak mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama pemeriksaan berlangsung.

IMG-20190527-WA0043

” Saya percaya, ke depan kita akan lebih baik lagi, dengan mempertajam setiap alokasi anggaran agar berjalan se efektif mungkin dan tepat waktu, sasaran dan biaya. Supaya, perekonomian daerah tumbuh lebih tinggi, lapangan pekerjaan terbangun lebih besar dan pengangguran berkurang serta, pendapatan masyarakat akan semakin meningkat. Kami sadari, kebersamaan dan ruang-ruang perjumpaan yang sudah terbangun ini pun, menyisahkan bimbingan dan petunjuk yang tidak sedikit, sehingga beberapa kelemahan dan kekurangan yang ditemui selama penyusunan laporan ini, bisa ditindaklanjuti dengan baik. Termasuk, menyusun rencana aksi (action plan) yang dalam implementasinya, kami berharap BPK dapat memberikan arahannya lagi, supaya tindak lanjut dari hasil audit ini, terselesaikan tepat waktu,” sebutnya.

Wagub menyadari, opini WDP yang diterima pemprov Maluku dari BPK RI, diakui pula belanja hibah kurang memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, salah satu masalah dan indikatornya, dokumen-dokumen perencanaan tata ruang wilayah , gugus pulau dan pulau-pulau terluar di provinsi Maluku.

” Kepada pimpinan OPD beserta segenap jajaran dan semua pihak yang tidak sempat Saya sebutkan satu demi satu, Saya lukiskan kebanggaan ini dan menyambutnya sebagai prestasi bersama untuk Maluku yang rukun, damai dan berkualitas . Jika tidak bisa melakukan hal-hal besar, cukuplah melakukan hal-hal kecil berdampak besar. Dan itu sudah saudara-saudara lakukan untuk negeri ini,” ucap Wagub .

IMG-20190527-WA0037

Selain diberikan kepada  Wagub yang mewakili Pemprov Maluku, DPRD juga diberikan salinan hasil laporan pemeriksaan. Edward menyerahkan secara langsung kepada Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, disaksikan oleh pimpinan DPRD Maluku lainnya serta tamu undangan yang hadir. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top