NAMLEA,MALUKU – Berdasarkan Informasi yang di himpun INTIM NEWS dari Mustafa Makatita, salah satu Tim Sukses (Timsus) Muhamad Rum Soplestuny atau akrab #BETAMRS yang juga Pengurus PAC Partai Golkar, Kecamatan Batabual, melalui telpon selulernya mengatakan, Partai Golkar berhasil keluar sebagai partai pemenang, dengan akumulasi suara partai dan calon legislatif (caleg) di tiga daerah pemilihan (dapil), sebanyak 19.649 suara. Olehnya itu, Muhamad Rum Soplestuny berpeluang dan memenuhi syarat jabat Ketua DPRD Buru, dengan perolehan suara perorangan murni sebanyak 2.329 suara.
Ini diungkapkan Mustafa, dari hasil kalkulasi sesuai hasil rekapitulasi akumulasi perolehan suara partai dan suara calon anggota DPRD kabupaten Buru, yang telah dilaksanakan secara berjenjang yakni, dari tingkat TPS, PPK sampai dengan pleno di KPU, sesuai waktu dan tahapan maka, berdasarkan pada formulir C1 – KWK, DAA1, serta form DB1, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa, partai Golkar berhasil keluar sebagai partai pemenang, dengan akumulasi suara partai di tiga dapil sebanyak 19.649 suara.
Menurutnya, DPRD kabupaten adalah jabatan politis yang penetapan jabatannya, diajukan oleh partai politik pemenang pemilu legislatif.
Maka, dirinya menilai, jika regulasi telah memberikan kesempatan dan ruang yang luas, tentunya partai Golkar juga memiliki mekanisme tersendiri, sesuai dengan juklak dan AD / ART partai Golkar . Diantaranya, telah menjadi anggota DPRD 1 periode, pernah menduduki jabatan pimpinan baik
komisi maupun fraksi serta, harus masuk dalam struktur kepengurusan partai dan harus memperoleh dukungan suara terbanyak.
“Dengan demikian, jika merujuk pada mekanisme itu di antara sekian legislator Golkar yang masuk dalam kategori caleg terpilih, sudah bisa dipastikan Muhamad Rum Soplestuny, dengan jargon MRS adalah , sang juara peraih suara terbanyak pasca pesta demokrasi tanggal 17 April 2019 lalu,” ungkapnya.
Selain sebagai pendulang suara terbanyak, sebut Mustafa, MRS juga telah memenuhi syarat lainnya. Dimana, MRS saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif dan pernah menduduki jabatan pimpinan komisi. Juga saat ini, masih sebgai Ketua Fraksi Golkar . Selain itu, di dalam struktur DPD II partai Golkar, MRS menduduki jabatan sebagai Ketua OKK.
Oleh karena itu, sebutnya, porsi pucuk pimpinan lembaga terhormat itu, berhak diberikan kepadanya sebagai bentuk penghargaan yang dititipkan, atas dasar amanah konstitusional, bukan kebijakan individual.
Karena ini ujarnya, juga adalah hak asasi manusia yang kemudian diperkuat oleh Undang Undang Dasar 1945 , dalam pasal 27 Ayat 1 yang mempersamakan kedudukan segala warga negara, dari anggota parpol mana pun di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dengan tanpa pengecualian.
Secara sadar , ungkapnya lagi, penentuan komposisi kepemimpinan DPRD secara proporsional, berdasarkan urutan perolehan kursi dan jumlah perolehan suara ini adalah, ketentuan yang adil karena perolehan jumlah suara ini juga, menunjukkan konfigurasi peringkat pilihan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini, terhadap setiap parpol dan calon anggota DPRD sehingga, tidak ada alasan untuk menyatakan tidak dan tidak ada
dasar untuk menyatakan ketentuan ini, bertentangan dengan konstitusi.
” Kami mewakili 2.329 suara rakyat di kabupaten Buru khususnya dapil II Waeapo, Waelata, Lolong Guba, Teluk Kaiely dan Batabual. Tidak hanya itu saja namun, dukungan ke Rum Soplestuny, juga mengalir dari berbagai kalangan yang semuanya itu ingin menyampaikan kepada Ketua DPD II partai Golkar kabupaten Buru, bapak Ramly Umasugi dan seluruh fungsionarisnya, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Bapak Said Assagaf dan seluruh fungsionarisnya serta, DPP di Jakarta dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan nantinya, harus benar- benar dilakukan secara adil, tegas dan bijaksana serta harus mengedepankan sikap profesionalisme, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Selain itu, kami juga dengan tegas menagih janji Ketua DPD II Partai Golkar kabupaten Buru, ‘siapa yang memperoleh suara terbanyak maka, dia akan menjadi ketua DPRD kali ini’. Statemen ini, di keluarkan ketua sebelum proses pemilu berlangsung. Kami mau ingatkan, bapak harus bertanggungjawab atas janji bapak selaku ketua DPD II, di wilayah bapak,” tegasnya.
Sekedar tahu, penyebaran suara Partai Golkar di kabupaten But, khusus untuk pileg kabupaten/kota, penyebaran suaranya antara lain,dapil 1 yang mencakup kecamatan Namlea dan Lilialy, total suara dapil sebanyak 17.157 suara.
Dapil II yang mencakup kecamatan Waeapo, Waelata, Lolong Guba, Teluk Kaiely dan Batabual, total suara dapil 7.858 suara. Sedangkan, dapil III didalamnya yakni, kecamatan Air Buaya, Waplau dan Fenaleisela, raih total suara sebanyak 4.734 suara. (IN06)
