Seram Bagian Barat

SEKDA SBB SERAHKAN 627 SERTIFIKAT MASYARAKAT KECAMATAN TANIWEL DAN TANIWEL TIMUR

TANIWEL– Sekertaris Daerah Mansur Tuharea, SH mewakili Bupati SBB dan Wakil Kepala Pertanahan Seram Bagian Barat P. Tehupeiroy menyerahkan 627 sertifikat gratis kepada masyarakat di kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur yang berlangsung di Desa Sukaraja.

Kegiatan tersebut merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan wujud nyata dari kepedulian Presiden Joko Widodo kepada seluruh masyarakat di Kabupaten SBB.

Menurut Sekda SBB dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kepedulian presiden Joko Widodo kepada masyarakat dalam memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat dan merupakan salah satu program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan amanat RPJM 2014-2019, dimana salah satunya tentang reformasi agrarian yang merupakan salah satu cita-cita pemerintah sebagaimana terdapat dalam program nawacita.

“Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hokum dan perlindungan hokum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat. selain untuk menjamin kepastian dan perlindungan hokum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, dengan program PTSL nantinya masyarakat yang mendapatkan sertifikat dapat dipakai sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteraan hidupnya.” Ucap Sekda.

Katanya pula, tanah merupakan salah satu asset kita, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Dengan adanya sertifikat hak atas tanah masyarakat, kedepan tidak ada lagi hal-hal pemicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan diberbagai tempat diwilayah Kabupaten SBB. selain sengketa dikalangan keluarga dan masyarakat, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal inilah yang mendorong pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat, sebagai tanda bukti hokum atas tanah.

“Pemerintah memberikan sertifikat ini secara gratis dan BPN pun bekerja di biayai oleh Pemerintah, tidak ada masyarakat yang membayarnya, jadi manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga.” Katanya.

Selaku Pemerintah Daerah, Tuharea, berharap kepada penerima sertifikat agar dapat bersemangat dalam mengelola tanah miliknya, sehingga dapat berimbas pada peningkatan nilai manfaat tanah, juga dapat dijadikan sebagai jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Untuk itu, sekda mengajak agar momentum penyerahan sertifikat tanah ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita, semakin merapatkan barisan, bersatu padu, melaksanakan pembangunan disegala bidang agar kabupaten Seram Bagian Barat dapat semakin maju dan sejahtera. (IN/Hum)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top