AMBON,MALUKU – BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, tandatangani perjanjian kerja sama dalam hal sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan, dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial di Maluku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita mengungkapkan bahwa, dengan adanya kerja sama ini diharapkan, dapat meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial di Maluku.
“Dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan koordinasi yang baik, kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial di Maluku” ungkapnya sembari berharap.
Sejalan dengan Afli, Alias Muin yang menjabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, menyambut baik atas kerjasama ini dikarenakan, belum semua masyarakat sadar akan manfaat lima program jaminan sosial ini.
“Masih ada sebagian masyarakat yang belum tahu, perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan sosialisasi bersama diharapkan, masyarakat dapat lebih memahami manfaat dari masing-masing program ini,” pintanya sembari menghimbau.
Alias menambahkan, tidak hanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait, juga memiliki peranan penting dalam kesuksesan program jaminan sosial.
Untuk diketahui, bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Afliana Latumakulita dan Alias Muin, Jumat (10/05/2019).
Dua badan penyelenggara jaminan sosial ini lahir , dalam Undang-Undang yang sama yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2011 tentang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial . Dimana, ada lima program yang dikelola didalamnya yaitu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan Kesehatan atau yang dikenal JKN-KIS, dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan JKK, JHT, JP dan JKM, dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas kerja sama tripartit antara, Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di tingkat pusat. Lingkup kerja sama diantaranya, dalam aspek perluasan kepesertaan peningkatan kualitas pelayanan serta peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum. (IN06)
