AMBON,MALUKU – Sebelum mengakhiri masa jabatan pada bulan September mendatang, DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat internal membahas Perda yang belum ditetapkan. Karena hal tersebut, merupakan tanggung jawab DPRD. Ini dikatakan Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae, di Balai Rakyat di Karang Panjang, Ambon, Senin (06/05/2019).
Menurutnya, segala tanggungjawab anggota DPRD Maluku, melalui alat kelengkapan sudah mesti diselesaikan, salah satunya peraturan daerah yang belum ditetapkan. Ada 15 Perda yang belum ditetapkan hasil peninggalan tahun 2014 sampai sekarang diantaranya, belum ada hasil evaluasi dari Mendagri untuk diparipurnakan.
Edwin menyebutkan, rapat koordinasi ini lebih di fokuskan untuk bisa menyelesaikan 15 Perda dimaksud. Sebab, hari Rabu mendatang, DPRD akan menetapkan program legislasi daerah. Sekaligus, kita juga akan menetapkan Perda baru untuk dibahas di tahun 2019 sebanyak 12 perda 4 usul inisiatif dari DPRD dan 4 diusul oleh pemerintah daerah,” sebutnya.
“ Dalam waktu dekat ini, kita akan ada rapat dengan mitra – mitra komisi yakni dengan pimpinan OPD, guna membahas usulan penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat terkait dengan antisipasi APBN perubahan,” ungkapnya.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, Edwin menambahkan, kira-kira pemerintah daerah akan mengusulkan apa dan tugas DPRD secara politik, memberikan dukungan bagi kementerian dan lembaga, yang berkaitan dengan program-program yang sudah disulkan, oleh DPRD Maluku. (IN06)
