Hukum & Kriminal

Diduga Serobot Lahan Warga,  PD Panca Karya Di Polisikan

Ambon,Maluku– Perusahaan Daerah Panca Karya (PD PK) dan PT. persada Anugrah Selaras (PAS) dalam mengeksploitasi hutan di Kabupaten Buru Selatan, kali ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Namrole.

received_2014838095484976

Pasalnya kedua perusahaan yang mengelola kayu bulat ini, diduga telah menyerobot lahan warga masyarakat adat setempat.

Lewat Tim kuasa hukum,masing masing Alfred Tutupary,SH, Ronald Salawane,SH Dominggus Huliselan,SH, Peni Tupan,SH dan Maya Tutupary,SH, Isak Tasane melaporkan dugaan penyerobotan lahan, pencurian kayu, dan pengrusakan lahan,  miliknya oleh PD Panca Karya dan PT PAS ke Polsek Namrole.

Kepada Wartawan Senin (6/5/2019) Tim kuasa Hukum Isak Tasane,  yakni Alfred Tutupary, SH, didampingi Dominggus Huliselan, SH,  Ronald Salawane ,SH,  Peni Tupan, SH dan Maya Tutupary, SH mengungkapkan, telah melaporkan PD Panca Karya dan PT PAS ke Polsek Namrole Kamis (2/5/2019) lalu,  dan telah di ambil BAP, Jumat (3/5/2019).

“Laporan klien ini tercatat dengan nomor LP : STPL/12/V/2019/SPK.POLSEK tertanggal 2 Mei 2019, dan diterima oleh Brigpol J. Larwuy, ” ujar Alfred Tutupary.

Ditambahkannya, adapun unsur pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah, pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

“Tindak lanjut dari laporan tersebut, klien kami yakni bapak Isak Tasane telah di BAP oleh penyidik, ” jelas Tutupary.

Sementara itu, Isak Tasane kepada wartawan menambahkan sebelumnya dirinya dihubungi oleh Frangky Toisuta kepala perwakilan PD PK di Buru Selatan dan Along selaku Penanggung jawab lapangan PT PAS di Buru Selatan.

IMG-20190315-WA0041

“Saat itu pihak PD PK dan PT PAS menyatakan, akan melakukan penebangan kayu Meranti Merah pada lahan milik saya. Dan saya sampaikan kepada mereka bahwa nanti saya ke Namrole dan kita bicarakan. Dan saya juga sempat bertanya apakah aktivitas kedua perusahaan ini sudah masuk ke hutan atau lahan milik saya atau tidak, dan dijawab bahwa aktivitas penebangan mereka belum menyentuh tanah milik saya, ” terang Tasane.

IMG-20190315-WA0033

Beberapa hari kemudian, lanjut Tasane dirinya kembali ke Namrole dan melakukan pertemuan dengan Toisuta dan Along guna membicarakan kesepakatan harga. Dimana saat itu pihak PD PK dan PT PAS menyatakan akan membayar kayu saya sebesar Rp. 80.000 perbatangnya.

“Namun harga tersebut saya tolak dan saya mau agar mereka menyewa lahan saya. Harga sewa yang saya tawarkan Rp. 200 juta. Namun pihak PD PK menyatakan belum bisa mengambil keputusan mengenai harga dan menyuruh saya ke kantor pusat PD PK guna membicarakan kesepakatan harga. Namun di Ambon juga tidak mendapat titik temu, ” bebernya.

IMG-20190315-WA0044

Saat masih di kota Ambon,  dirinya dihubungi oleh kerabatnya yang menginformasikan telah ada aktifitas penebangan kayu di lahan miliknya. Tasane pun kembali ke Namrole,  dan bersama dengan Frangky Toisuta (PD Panca Karya) mengunjungi lokasi penebangan kayu (Lahan Milik Tasane).

Saat berada di Hutan Samgeren, Desa Wainono yang adalah lahan milik Isak Tasane,  ditemukan kurang lebih 185 potong kayu bulat jenis meranti merah yang telah ditampung untuk selanjutnya didistribusikan ke tempat penampungan akhir.

IMG-20190315-WA0036

Usai meninjau lokasi dirinya bersama PD Panca Karya dan PT PAS lantas beberapa kali mengupayakan kesepakatan terkait harga lahan miliknya yang “Diterobos” sepihak oleh PD Panca Karya, namun tak jua membuahkan hasil.

 “Saat bertemu dengan direktur PD PK, saya diberitahu bahwa kedua perusahaan ini belum melakukan aktivitas apa apa pada lahan saya. Namun saya membantah hal tersebut dan menunjukan bukti bukti kayu yang ditebang kedua perusahaan tersebut yang masih berada diatas lahan saya itu, ” papar Tasane.

IMG-20190315-WA0023

Malang nasib Tasane,  saat dirinya sibuk memperjuangkan hak haknya, PD Panca Karya dan PT PAS yang semula berjanji tak melakukan aktifitas apapun di lahan milik Isak Tasane,  “main belakang” dan mengangkut gelonggongan kayu bulat hasil “jarahan” di lahan milik Tasane.

“Setelah saya telusuri, diketahui bahwa kayu sebanyak 191 potong meranti merah itu telah diangkut pihak perusahaan ke logpond Tigbali didesa Oki Baru, dan telah diangkut entah kemana,” tampal Tasane.

Namun untuk memuluskan langkah PD Panca Karya,  beberapa perwakilan PD Panca Karya dan PT PAS mendatangi pemangku adat dusun Emori, yang buta aksara (belum mengenal baca tulis) dan menyodorkan pernyataan terkait kepemilikan lahan bukan milik Isak Tasane untuk di tandatangani.

IMG-20190315-WA0030

“Dimana saat itu pihak PD PK dan PT PAS mendatangi pemangku adat dusun Emori itu, perusahaan telah menyiapakan surat pernyataan yang dibuat mereka sendiri. Dan langsung menyuruh para pemangku adat untuk membubuhi cap jempol mereka tanpa menjelaskan apa isi surat pernyataan tersebut. Sedangkan yang menjadi saksi yang menandatangi surat pernyataan tersebut adalah polisi dan Babinkamtibmas, ini suatu proses pembodohan bagi pemangku adat dusun Emori yang dilakukan PD PK dan PT PAS, ” demikian Tasane.

Tasane yang merasa dirugikan berharap ada penyelesaian hak haknya oleh perusahan berpelat merah milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.

“Saya berharap ada penyelesaian terhadap persoalan ini.  Bapak Gubernur Maluku, Ketua DPRD MALUKU, dan berbagai pihak saya harapkan bantuannya agar hak hak saya sebagai warga masyarakat adat daapt terpenuhi, ” pinta Tasane.  (IN-03)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top