AMBON,MALUKU – Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Elly menegaskan, peristiwa pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), saat pemilu serentak tanggal 17 April 2019 lalu, pidana pemilu menanti.
“ Berdasarkan sebaran video yang beredar dan telah sampai juga di Bawaslu Maluku, pidana pemilu menanti. Diantaranya, pelanggaran pemilu di Ohoi Hangur dan Ohoi Bombai, kabupaten Malra. Pelanggaran pemilu di kedua ohoi tersebut, kena Undang-Undang Pemilu yakni, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 533. Isinya, “ setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 ( satu) kali di 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,- ,” tegas Abdullah Ely, kepada INTIM NEWS, Minggu malam (28/04/2019).
Kendati demikian, statement Ketua Bawaslu ini, berbanding terbalik dengan keputusan KPU Kabupaten Malra, dalam plenonya yang menolak rekomendasi PSU di Ohoi Bombai dan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu di Ohoi Hangur, tidak ada rekomendasi Panwascam setempat.Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Malra Wawan Oat, saat dihubungi INTIM NEWS pada hari Minggu,28 April 2019 lalu.
“ Yang Hangur itu, tidak ada rekomendasi Bawaslu. Terkait itu, kalau ada rekomendasi Bawaslu kita bisa putuskan. Berkaitan dengan Bombai kita sudah pleno untuk diputuskan, KPU Malra putuskan menolak rekomendasi Bawaslu Malra untuk dilakukan PSU.Kami putuskan demikian karena sesuai perundang-undangan yang berlaku tidak memenuhi syarat untuk diadakan PSU. Di Bombai masuk tindak pidana pemilu,yakni, bagi surat suara sisa,” ungkap Wawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Malra, Max Lefteuw pada hari Minggu tanggal yang sama mengakui, terkait 7 rekomendasi dari 9 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas kecamatan dan diteruskan kepada KPU, keputusan KPU ada 2 menyatakan memenuhi unsur pemungutan suara ulang dan 7 tidak memenuhi unsur PSU. Terhadap keadaan ini, maka Bawaslu tentu tidak berhenti sampai di situ. Karena, ada model penanganan lain, pelanggaran administratif yang akan kita lakukan pada beberapa hari ke depan.
“ Hari ini (Minggu,28 April 2019-red) , Kami mengeluarkan rekomendasi ke KPU kabupaten untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi di beberapa tempat. Sebagaimana dimaksudkan dalam rekomendasi itu, sudah dikeluarkan apabila rekapitulasi sementara dihentikan sampai adanya putusan Bawaslu tentang, pelanggaran-pelanggaran tersebut,” akui Max.
Sedangkan, Jumat (03/05/2019), dihubungi INTIM NEWS, salah satu komisioner Bawaslu Malra Frets Mouw mengatakan, peristiwa di Ohoi Hangur saat pencoblosan, Itu masih dugaan pelanggaran belum diproses karena kami, masih terbatas pada kewenangan.
Menurutnya, kami masih menunggu teman-teman Panwascam yang diduga informasinya, terindikasi tidak netral. Nanti baru didudukan mekanisme , semua orang bisa bilang pelanggaran – pelanggaran tetapi lewat proses dulu.
“ Sepanjang kita belum melakukan investigasi mendalam, kita belum bisa memberi statement apapun. Kami terbatas pada mekanisme, tata cara dan pada prosedur, kode etik. Kalau ada unsur media mendengar informasi dari luar tetapi, sepanjang Bawaslu belum turun untuk melakukan investigasi, bisa kena perbuatan tidak menyenangkan. Karena memang sejauh ini dia belum dilaporkan dan teregister di temuan-temuan, walalupun sudah namanya temuan, mau itu sudah sehari jelang pelantikan, masih bisa dibuat temuan, kalau laporan bisa kadaluarsa,” bebernya.
Dia mengaku, kami sementara fokus pada persoalan-persoalan yang terjadi yakni, pelanggaran administratif. Pidana pemilu itu, nanti kita ada beberapa mekanisme yang kami tempuh dulu, baru kita proses dia. Kalau dari video beredar mungkin, tetapi untuk membuktikan, dia harus memenuhi unsur-unsur pasal.
“ Bawaslu Malra sekarang, sementara ada beberapa persoalan di kecamatan yang harus diselesaikan , dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran pemilu , temuan baik administratif maupun pidana , kode etik, itu masih kita tinjau. Karena gelombang persoalan paling banyak ,lalu sampai titik selesai kadaluarsa itu, oleh pelapor itu tidak ada yang datang lapor. Memang video nya sudah beredar, tetapi nanti kita proses, agar tidak dibilang Bawaslu tidak siuman,” tuturnya.
Informasi yang diterima INTIM NEWS, terjadi pelanggaran pemilu di Ohoi Hangur dan Ohoi Bombai. Terlihat jelas dari video yang diterima media ini. Informasi lain, untuk pelanggaran di Ohoi Hangur sendiri, surat suara sisa di arahkan mencoblos salah satu oknum caleg dari Partai Hanura. Dan, di TPS tersebut, jumlah suara sah yang didapat oknum caleg itu, 80 an persen dari suara sah warga yang mencoblos. (IN06)
