Kabupaten Kepulauan Tanimbar

5 Caleg Diprediksi Wakili Dapil 7 Ke DPRD Maluku

AMBON,MALUKU – Hasil pantauan INTIM NEWS, atas rekapitulasi sementara di KPU Provinsi Maluku hingga Minggu (19/05/2019), diprediksi 5 orang calon legislatif (caleg) diprediksi mewakili daerah pemilihan (dapil) 7 yang mencakup Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ke DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.

Kelima caleg tersebut, 3 diantaranya incumbent dan 2 caleg pendatang baru. Yakni, Anos Yermias, Frangkois Klemens Orno dan Melkianus Sairdekut adalah aleg aktif saat ini. Sedangkan Hengky Ricardo Pelata dan Tarcisius Fatlolon pendatang baru.

Posisi jumlah akumulasi suara partai dan caleg tertinggi dan duduki urutan kursi pertama adalah, Partai Golkar dengan 14.914 suara. Golkar meloloskan Anos Yermias dengan 6.730 suara perorangan.

Posisi kursi kedua, oleh PDI Perjuangan berjumlah 14.394 suara. Akumulasi PDI Perjuangan loloskan Frangkois Klemens Orno dengan perolehan 7.597 suara perorangan.

Sementara itu, Partai Gerindra dengan akumulasi 13.174 suara , diprediksi Melkianus Sairdekut duduki kursi ketiga dari dapil 7. Melkianus raih 7.290 suara perorangan.

Sedangkan, periode kali ini, Partai Hanura berhasil sumbangkan kursi keempat dari dapil 7 dengan akumulasi 10.105 suara. Hanura loloskan Hengky Ricardo Pelata dengan 5.291 suara perorangan, mengalahkan suara Ketua DPC Hanura Kabupaten MBD Eric Angky yang juga mencalonkan diri, menuju kursi DPRD provinsi.

Kursi kelima tetap dimiliki Partai Nasdem, namun incumbent yakni Semy Letelay aleg aktif saat ini, tidak lolos lantaran berhasil dikalahkan oleh Tarcisius Fatlolon nomor urut 5 . Olehnya itu, Nasdem jumlah akumulasi sebanyak 8.133 suara, meloloskan Tarcisius dengan 3.671 suara perorangan.

Hanura berhasil melengserkan posisi kursi Partai Demokrat dari dapil 7 . Saat ini, Melkias Frans dari Partai Demokrat mencalonkan diri lagi, namun mengambil posisi caleg DPR RI. Alhasil caleg yang bertarung menuju provinsi, tidak mampu mempertahankan posisinya, karena suara akumulasi partai dan caleg tidak mencukupi. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top