Kesehatan

3 Rumah Sakit Di Maluku Tidak Lagi Layani Peserta JKN KIS

AMBON,MALUKU – Terhitung tanggal 1 Mei 2019, 3 rumah sakit di Maluku tidak lagi melayani peserta JKN- KIS. Ketiga rumah sakit tersebut adalah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, RSUD dr. H. Ishak Umarella Maluku Tengah dan Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.

Tidak terlayaninya peserta JKN- KIS di ketiga rumah sakit tersebut, lantaran penghentian hubungan kerja sementara dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon. Diketahui, penghentian kerjasama, lantaran status akreditasi ketiga rumah sakit ini , belum jelas dan harus diperbaharui.

Kepala Bidang Penjaminan Kesehatan Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Andi Muhammad Dahrul Muluk menyebutkan, sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan, peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“ Khusus di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon, terdapat 3 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RSUD dr. M. Haulussy Ambon, RSUD dr. H. Ishak Umarella Maluku Tengah, dan RS Hati Kudus Langgur. Atas kondisi tersebut, maka peserta JKN-KIS tidak lagi terlayani, terhitung tanggal 1 Mei 2019,” ungkapnya, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Kamis (02/05/2019).

Dirinya menuturkan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.

Dahrul menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya, diberlakukan sejak awal tahun 2014, seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Namun, tuturnya, memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang, perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

1-45-800x400

“ Kita sudah berkali-kali, mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi, kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, yang belum terakreditasi agar, paling lambat 30 Juni 2019 nanti, harus sudah terakreditasi. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes , juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit, agar segera terakreditasi.

Hingga akhir April 2019, ungkapnya, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Dahrul menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit, yang telah menempatkan akreditasi, sebagai salah satu prioritas utama mereka.

“ Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah, semangat mutual benefit. Kami berharap, rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah, sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

41540528_2164303413810575_5232481124108398080_n

Di sisi lain, dirinya katakan, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga, rumah sakit yang diputus kerja samanya karena, tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya, sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini, akuinya, juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak, tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Dahrul menambahkan, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan, untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain, sumber daya manusia yang mencakup tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

Diketahui, selain dr. Andi Muhammad Dahrul Muluk. Saat konferensi pers berlangsung, Dahrul didampingi oleh
Elsa .W. Tutuarima, selaku Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik, pada BPJS Kesehatan Cabang Ambon. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top