AMBON,MALUKU – Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang, dapat dikatakan banyak mengalami kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah, telah memberikan solusi, untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah. Dimana daerah, masyarakat didorong dan diberikan kesempatan yang luar biasa , mengembangkan kreatifitas dan inovasinya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris kota Ambon, A.G.Latuheru, saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke – 23, di halaman belakang Balai Kota Ambon, Kamis pagi (25/04/2019).
“Makna dari otonomi daerah adalah, terwujudnya kesejahteraan masyarakat , melalui peningkatan pelayanan serta partisipasi aktif masyarakat. Disamping itu diharapkan, daerah mampu meningkatkan daya saing, dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah,” ungkapnya.
Sebut Mendagri dalam sambutan tersebut, setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis, setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Otonomi daerah, secara nyata telah mendorong budaya demokrasi, di tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah, juga telah mampu memberikan nuansa baru, dalam sistem pemerintahan daerah, dengan tekad dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
” Otonomi daerah telah menumbuh- kembangkan sistem kebebasan berkumpul, berserikat, serta mengemukakan pikiran secara terbuka, bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat
berpartisipasi secara aktif , untuk turut serta membangun daerahnya,” bebernya.
Dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, ungkapnya, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang , tetapi menjadi sangat efisien dan responsif.
Lagi katanya, dalam penyelenggaraan otonomi daerah, tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata- mata, sebagai konsumen pelayanan publik, tetapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat serta, mampu memajukan sumber daya manusia, untuk semua aparatur sipil negara di daerah, harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
” Dengan demikian, pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana, masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya, sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Mendagri menambahkan, perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan. Namun, masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, upaya penataan penyelenggaraan otonomi daerah, secara komprehensif perlu terus kita lakukan.
” Mari kita kawal otonomi daerah, agar selalu diisi dengan kegiatan -kegiatan, dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berorietasi pada pelayanan masyarakat guna, mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia, melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif, serta mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh, kreatifitas dan inovasi daerah, dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ajak Mendagri yang bacakan oleh Latuheru . (CR-01)
