Kesehatan

Bayar Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp11 Triliun

AMBON, MALUKU – BPJS Kesehatan, menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun, dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan, dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya, disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini, dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita di kantornya , Selasa (16/04/2019) .

IMG-20190416-WA0061

Sebut Afli, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit, dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini, merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan, oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya, mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun, kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Pusat, untuk memantau dan memastikan fasilitas kesehatan, di wilayah kerja Kantor Cabang Ambon telah dibayar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo, tambahnya, oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan, juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Afli juga berharap, pihak Rumah Sakit (RS) dapat kian optimal, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS, untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan, masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Afli.

IMG_20190416_155644

Tak lupa, dirinya juga menginformasikan, Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.

“Ke depannya, semoga pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami pun berterima kasih kepada penyedia layanan (provider), sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” katanya .

Diketahui, sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Ambon, terdapat 268 FKTP dan 27 FKRTL, yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya, oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Ambon adalah, sebesar Rp. 36.310.446.310 sepanjang bulan April 2019.

Sistem pembayarannya pun, melalui 4 Bank yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Diantaranya, Bank Mandiri, BCA, BNI Dan BRI. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top