Politik

Bawaslu Rekomendasi PSU, KPU Malra Habis Logistik

Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Maksimus Lefteu, saat melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu setempat. Langgur. Minggu, (28/4/2019).

Malra, Maluku– Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara, (Malra) akan terus konsisten dalam hal menegakkan Hukum pemilu, khususunya penegakan hukum terkait sejumlah dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di Malra. Menindaklanjutinya beberapa pelanggaran pemilu tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat.

“Bawaslu telah mengeluarkan 9, rekomendasi pelanggaran, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kab Malra. Dari rekomendasi adanya pelanggaran, maka KPU telah mengeluarkan sembilan keputusan, dimana dari 9 keputusan tersebut, 7 diantaranya tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Sedangkan 2, diantaranya memenuhi unsur PSU, namun tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya logistik pemilu serta surat suara, sehingga PSU di Malra tidak dapat dilakukan KPU,”ungkap Ketua Bawaslu Malra. Maksimus Lefteu, saat melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu Kab Malra. Minggu, (28/4/19).

Lefteu merincikan, 9 rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu yang ditunjukkan kepada KPU, yang intinya adalah telah terjadi pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur Pemilu diantaranya ; Pelanggaran yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di kecamatan Kei Besar Selatan Desa Weduar, telah terjadi suatu peristiwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372, ayat 1, dimana telah terjadi amuk massa yang mengakibatkan hasil dan pemungutan suara dan perhitungan suara di 3, TPS tidak dapat digunakan, sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk PSU.

Pelanggaran di desa Bombay, kec Kei Besar, di mana terjadi pembagian surat suara sisa, sehingga Bawaslu juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU.

Kejadian pelanggaran juga terjadi di TPS, 1, Desa Depur, yang mana pemilih yang tidak memiliki hak, justru menggunakan hak coblos, yang bersangkutan menggunakan KTP luar daerah, hal yang sama juga terjadi di desa Ngabub TPS, 1 kecamatan Kei Kecil, juga menggunakan KTP luar, dan ikut mencoblos, sehingga bagi Bawaslu sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

Pelanggaran tatacara juga terjadi di desa Uf, di mana C7, tidak dimasukkan kedalam kotak suara sebagai dokumen pemungutan suara, namun C7 tersebut disimpan di rumah ketua KPPS, sehingga penilaian Bawaslu telah terjadi pelanggaran terhadap tata cara dan menyalahi prosedur.

Pelanggaran tata cara juga terjadi di desa Danar Ohoiseb, yang mana ketua PPK, melakukan pembukaan kotak suara, ini juga bagi Bawaslu, telah melanggar dan menyalahi tata cara sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 4, dan UU no 7.

Pelanggaran juga terjadi di TPS, 3, desa Letfuan, kecamatan Hoat Sorbay, dimana telah terjadi pengrusakan kotak dan surat suara, sehingga dalam tata cara rekapitulasi di tingkat kecamatan, dianggap tidak terpenuhinya pasal sebagaimana yang diatur dalam pasal 373, ayat 3.

Menyikapi persolan terkait beberapa pelanggaran pemilu dan telah dikeluarkannya rekomendasi KPU, yang tidak dapat melakukan PSU, karena tidak tersedianya logistik pemilu.

Lefteu mengatakan, KPU telah mengeluarkan keputusan, tidak dapat melakukan PSU, padahal telah memenuhi unsur, sesungguhnya bagi Bawaslu bukan merupakan alasan normatif, tetapi lebih ke alasan teknis, yang sesungguhnya dengan kewenangannya KPU wajib mengambil keputusan untuk tidak menghilangkan esensi dari pada pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Terkait beberapa pelanggaran pemilu tersebut, Lefteu mengatakan, terus berupaya untuk melakukan komunikasi formal melalui rapat rapat koordinasi, maupun Komonikasi telepon.

“Komonikasi informal kami lakukan untuk mencegah segala kemungkinan yang terjadi, namun sayangnya rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, disikapi dengan keputusan KPU, terhadap tujuh rekomendasi tidak memenuhi unsur, dan dua rekomendasi oleh KPU memenuhi unsur tetapi tidak dapat dilaksanakan dan hal ini tentunya dapat mencederai demokrasi,”ungkap Lefteu.

Meskipun demikian, Lefteu menandaskan, Bawaslu tidak akan tinggal diam, terhadap keputusan yang telah dikeluarkan KPU. Bawaslu masih memiliki kewenangan lain, Bawaslu dapat merekomendasikan setelah ada temuan administratif yang dikeluarkan oleh panwascam, atas keputusan ini maka Bawaslu Kab Malra dapat mengeluarkan sebuah rekomendasi kepada KPU Malra, untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi di beberapa kecamatan, yang diduga terjadinya pelanggaran administratif dimana telah dikeluarkannya rekomendasi oleh Bawaslu Malra.

“Setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi, maka Bawaslu akan segera melaksanakan Sidang administratif dengan Acara Cepat, dan dari sidang tersebut akan dikeluarkan putusan, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran administratif maka putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh KPU sesuai perintah UUD,”bebernya.

Menurut Lefteu, sidang tersebut tidak melibatkan Gakumdu, karena pelanggaran bersifat administratif. Sidang dengan Acara Cepat itu lanjutnya, akan memeriksa para pihak yang terlibat, dan akan dilengkapi dalam proses temuan oleh panwascam yang telah mengeluarkan rekomendasi, maka kita tinggal melengkapi syarat formil dan materil.

“Saat ini kita lagi menyiapkan undangan untuk seluruh panwas kecamatan yang telah mengeluarkan rekomendasi agar ke Bawaslu Malra, serta menyiapkan seluruh administrasi yang terkait dengan akan dilaksanakannya sidang dimaksud, dan sidang bisa dilakukan paling lama dua hari,”katanya.

Terkait batas waktu PSU, Lefteu menjelaskan, dalam sidang administratif tidak terikat dengan pasal 373, ayat 3, dimana disitu ada batasan waktu, terkait 10 hari untuk dilakukan PSU.

“Tetapi ketika nanti keluar putusan maka wajib bagi KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, karena putusannya adalah memperbaiki tata cara dan prosedur, dan satu satunya cara perbaikan maka harus dilakukan PSU,”katanya.

Bawaslu juga tetap bersikukuh untuk melakukan tindakan bagi para penyelenggara yang diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu, segera akan ditindak baik secara Etik, maupun secara pidana.

Lefteu menambahkan, dari sisi pengawasan pemilu 2019, menyisihkan banyak persoalan dan persoalan tersebut bagi Bawaslu tentunya akan menambah pengalaman, selain itu keterbatasan SDM, dan anggaran sehingga Bawaslu sendiri bekerja belum efektif tetapi dengan dikeluarkannya 9 rekomendasi pelanggaran, maka ini juga dapat menunjukkan kalau Bawaslu telah bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Malra, agar jangan cepat termakan dengan pembentukan opini opini oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu sangat berhati-hati dan Bawaslu tidak akan tinggal diam dan tetap menindaklanjuti setiap permasalahan dan mengumumkan secara terbuka dan transparan sejauh mana penanganan masalah Pemilu ini. Yang paling penting masyarakat harus tetap menjaga keamanan yang kondusif ini, hingga putusan KPU pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten nanti,”pungkasnya. (IN-09)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top