Hukum & Kriminal

SP3 Perkara Aiptu Alwi Satu CS, Brigjend Rusno : Masa Saya Tak Ada SP3 Karena Telah Penuhi 2 Alat Bukti

Ambon,Maluku- Informasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka Aiptu Alwi Satu, telah bergulir dan menjadi konsumsi publik.

Informasi SP3 kasus Penyalahgunaan Narkotika oknum anggota POLRI itu, mengundang opini liar di kalangan masyarakat. Dugaan kong kalikong pun kian diarahkan pada instansi yang menjadi garda terdepan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Maluku itu.

Aiptu Alwi Satu CS yang ditangkap oleh tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Maluku dan BNNP Maluku bulan Juli 2018 lalu, disangkakan tak hanya sebagai Pemakai,  namun sangkaan Bandar Narkotika juga diarahkan pada Oknum Bintara Tinggi itu.

Sejumlah barang bukti hasil berupa uang tunai berjumlah, Rp 5 juta yang diketahui merupakan hasil penjualan sabu-sabu didapatkan saat penangkapan.

“ Untuk kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka Alwi Satu anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, selama penanganan kasusnya sewaktu saya masih menjabat sebagai Kepala BNNP Maluku tidak pernah ada SP3. Tidak ada SP3 karena ada 2 alat bukti, berupa narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,  serta keterangan saksi La Jim yang mengakuai narkoba tersebut adalah milik tersangka Alwi Satu,” ungkap Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Maluku,  Brigjend Pol. Rusno Prihardito saat dihubungi Wartawan via telepon seluler, Jumat (1/3/2019).

Rusno mengungkapkan, Alwi tidak hanya sebagai pemakai namun juga sebagai pengedar. Pasalnya dari hasil penyidikan barang bukti narkoba didapati Alwi satu, terungkap dia mengambil sabu-sabu dari Ko Apin di Bandara Internasional Pattimura Ambon selanjutnya sabu-sabu tersebut dipakai dan sebagian dijual.

“ Alwi yang ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, di serahkan oleh Direkrut Resnarkob,Kombes Pol Thein Tabero kepada saya yang saat itu masih menjabat selaku Kepala BNNP Maluku.Tidak ada barang bukti saat penyerahan tersangka Alwi satu oleh Dir Resnarkoba Polda Maluku kepada saya. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik BNNP Maluku menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil kejahatan dari Alwi. Untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan transaksi jual beli narkoba, Alwi yang ditangkap bersama La Jimi membuang telephone genggam milik mereka di jembatan merah putih dan tanjakan ke BNNP Maluku,”Tandasnya. (IN-01/Ferdy)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top