Lintas Peristiwa

Sebelum Gantung Diri, Pengojek Di Ambon Sempat Sampaikan Niatnya Pada Istri

AMBON, MALUKU – Pengojek di Kota Ambon nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.  Peristiwa itu terjadi Minggu (10/3/2019), sekitar pukul 20.00 Wit  di Dusun Wailawa dua,  Negeri Tawiri, Kec. Teluk Ambon,Kota Ambon.

Sebelum mengakhiri hidupnya dengan cara tak wajar,  pengojek dengan inisial JML (27 tahun)  itu sempat menyampaikan niatnya pada sang istri.

” Saat korban bersama istrinya di depan rumah tetangga, korban menyampaikan pada istrinya Milka Anace Lussy (20 tahun)  bahwa korban mau gantung diri, ” Ungkap Kasubag Humas Polres P. Ambon dan P. P. Lease, Ipda. Julkisno Kaisupy mengutip keterangan istri korban, Senin (12/3/2019).

Lanjutnya,  Setelah itu korban langsung kembali menuju rumah. Beberapa menit kemudian saksi istri korban kembali ke rumah, dan membersihkan rumah.

Saat membersihkan rumah,  istri korban melihat pintu kamar korban dalam keadaan terkunci, Istri korban lantas keluar rumah dan membuka jendela kamar.

Saat membuka jendela kamar, istri korban lantas terkejut melihat korban tengah tergantung dengan kondisi tubuh kaku.

“Saksi melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di belakang pintu kamar, dengan posisi korban terduduk dengan tali terikat pada leher korban. Setelah itu saksi 1 (istri korban)  masuk ke dalam kamar dengan cara melompati jendela kamar. Setelah masuk di dalam kamar, saksi 1 langsung memeluk korban dan mengangkat korban, saksi 1 langsung berteriak meminta tolong sambil membuka pintu kamar, ” Jelas Kasubag.

Selanjutnya saksi lainnya Ode Sahrul Lamatokan, langsung masuk ke dalam kamar dan melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di belakang pintu.

Saksi Ode langsung keluar dari dalam kamar untuk mengambil pisau di dapur, setelah itu kembali ke dalam kamar dengan membawa sebilah pisau dapur dan langsung memotong tali yang terlilit pada leher korban.

Oleh warga,  korban pun dievakuasi ke Rumah Sakit AURI menggunakan mobil Box Perusahan SN.   Selanjutnya ada beberapa warga datang menolong korban,selanjutnya korban langsung di larikan ke rumah sakit Auri dengan menggunkan mobil box milik perusahan SN.

Sementara saksi lainnya atas nama Tos Solisa (59 tahun), menerangkan saat itu dirinya melihat korban masuk ke dalam rumah. Korban sempat memasak mie instan dan membagi hasil masakan pada saksi.

“Setelah makan, korban langsung masuk ke dalam kamar korban dan saksi  pun pergi keluar rumah dan selanjutnya tidak mengetahui peristiwa ini.

Setelah kejadian, Polsek Teluk Ambon melalui Bhabinkamtibmas Desa Tawiri Brigpol. S. Risamasu mendapat laporan via telepon dari warga kemudian Personil Polsek Teluk Ambon langsung turun ke TKP untuk mengamankan TKP,” Ujar Kaisupy.  (IN-03)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top