AMBON,MALUKU – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersama Bupati dan Walikota serta seluruh pimpinan SKPD se provinsi Maluku melakukan monitoring yang dikemas dalam Rapat Evaluasi di Kantor Gubernur Maluku dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Maluku, Hamin bin Thahir.
Sekedar tahu, KPK terus mengawasi dan mengevaluasi perbaikan sistem di Provinsi Maluku. Pengawasan ini, dilakukan dalam rangka mengakselerasi delapan program intervensi sistem pencegahan korupsi terintegrasi yang dilakukan sejak tahun lalu.
Informasi yang diterima INTIM NEWS , Rabu (27/03/2019), dari Humas KPK khusus untuk tahun ini, KPK menghimbau pemerintah daerah untuk ikut mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif Serentak Tahun 2019. Selain itu, KPK memfokuskan tiga sektor yang harus diawasi secara khusus.
Pertama, memastikan bahwa pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat meninmbulkan akibat hukum.
Selanjutnya, kedua, memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta, pelayanan publik di daerah terbebas dari praktek gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan.
Terakhir, ketiga, pemerintah daerah harus memastikan setiap penyelenggara negara dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masing-masing, mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.
Selain mengawasi Pemilu 2019, dari evaluasi tahun 2018, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku. Pertama adalah, perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. Kemudian, untuk pengadaan barang dan jasa, diperlukan adanya organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri.
Dari sisi kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), masih perlu kecukupan dari sisi jumlah dan kualitas. Termasuk, terkait dengan kecukupan anggaran pengawasan. (IN06)
