AMBON,MALUKU – Pemerintah kota Ambon lewat Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian kota Ambon, sebagai Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi Publik (PPDIP), memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara teknis, dalam pengelolaan informasi. Karena penting, dilakukannya bimbingan teknis ( Bimtek). Dengan begitu, maka ada ketersediaan informasi yang dapat di manfaatkan, baik pusat maupun daerah agar masyarakat kota Ambon, bisa mendapatkan informasi yang baik dan akurat.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Pemerintah Kota Ambon, Mien Tupamahu, Rabu (27/03/2019), saat membacakan sambutan tertulis Walikota Ambon Richard Louhenapessy, di salah satu hotel di kota Ambon .
Menurutnya, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Oleh karena itu, setiap badan publik berkewajiban untuk mneyediakannya.
” Keterbukaan informasi menjadi tugas dan tanggung jawab yang tidak mudah. Dimana, tuntutan masyarakat sebagian dari pengawasan publik, terhadap kinerja pemerintah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Walikota menjelaskan dalam sambutan tersebut, proses kinerja pemerintah yang ada di daerah, dapat menciptakan pemerintahan yang terbuka serta dapat mencegah tindakan korupsi sehingga, dapat menciptakan pemerintahan yang baik. (CR-01)
