AMBON, MALUKU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual diduga melakukan penipuan pada para pengunjung Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI di Kawasan Talake Ambon, Sabtu (9/3/2019).
Adapun pelaku dengan inisial R.T (30 tahun) diamankan Polisi sekitar pukul 10.00 Wit.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Mangga Dua, Petak 10, Kec. Nusaniwe Kota Ambon diduga melakukan Penipuan terhadap para Korban di dalam ruangan mesin ATM Bank BNI.
“Menurut keterangan Saksi An. MARLEN JOLANDA SOHILAIT, Umur 29 Tahun, Agama K/P, Pekerjaan Swasta Alamat Jl. Dr. Kayadoe Farmasi Atas RT.005 / RW.006 Kec. Nusaniwe Kota Ambon, menerangkan bahwa awalnya saksi masuk ke dalam mesin ATM dan langsung memasukan kartu ATM nya, tiba-tiba pelaku masuk dan menghampiri saksi sambil berkata bahwa pelaku adalah Petugas SSI sambil mengatakan bahwa sistim lagi gangguan, selanjutnya pelaku menyuruh saksi untuk mengecek saldo dan berkata ‘Kalau Saldo Ada, Berarti Bisa Transaksi, Kalau Saldo tidak Ada Berarti Sistim Ada Gangguan’ Saksi pun mengecek dan ternyata ATM mengalami gangguan/tidak bisa mengecek Saldo, kemudaian saksi keluar ingin mencari ATM BNI yang lain, tiba tiba pelaku memanggil saksi dan berkata kepada Saksi kalau ATM-nya sudah jadi, ” Kata Kasubag Humas Polres P. Ambon dan P. P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Wartawan di Mapolres Ambon, Sabtu (9/3/2019).
Lanjutnya, Saksipun kembali dan melanjutkan transaksi dengan mengeluarkan uang sebanyak Rp. 400.000. Setelah selesai melakukan transaksi, saksi keluar dan menuju ke dalam Telkom namun di cegat oleh salah satu Satpam, kemudian Satpam tersebut menanyakan perihal idnetitas pelaku.
Saat mendapat jawaban, Satpam pun langsung memberitahukan kalau di ATM bukan petugas Bank BNI.
” Setelah mendapat jawaban bahwa di dalam ATM adalah petugas, Satpam langsung mengatakan bahwa pelaku adalah penipu dan sudah di intai oleh Satpam. Mendengar hal tersebut saksi langsung menyuruh Satpam untuk menangkapnya. Dan tidak lama kemudian Satpam berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Pos Satgas TNI di depan Waringin,” ucap Kaisupy.
Lanjutnya, Kemudian Bhabinkamtibmas Wainitu melakukan penggeladahan dan menemukan 3 buah ATM yang di simpan di dalam Celana dalam pelaku.
Pukul 12.30 Wit, personil Buser Polres P. Ambon & PP. Lease tiba di TKP dan langsung mengamankan pelaku menuju Polres Ambon untuk dilakukan Pemeriksaan lanjutan. (IN-03)
