JAKARTA,INTIM NEWS – Setelah melewati proses seleksi , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), menetapkan masing-masing 5 Komisioner dari 10 orang yang diusulkan dari 11 kabupaten dan kota di Maluku .
Informasi yang diterima INTIM NEWS , Sabtu pagi (30/03/2019) dalam pengumuman tersebut, khusus Maluku yang berhasil lulus seleksi , berdasarkan urutan peringkat teratas antara lain,pertama, Kabupaten Kepulauan Aru yakni, Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Muhammad Adjir Kadir dan Tina Jofita Putnarubun .
Kedua, Kabupaten Maluku Tenggara yakni, Muhamad Toha Narew, Basuki Rahmat Oat, Arif Rahakbauw, Melkior Roy Renel dan Johanis Paulus Toatubun . Ketiga, Kabupaten Maluku Tengah antara lain, Abdussamad Ningkeula, Reza Abdulmudy, Jaliman Latuconsina, Harold Yumatheo Pattiasina dan Mujahidin Arey .
Keempat, Kabupaten Seram Bagian Timur yang lulus diantaranya, Taib Wangsi, Kisman Kelian, Amnun Naqib, S.Heder Boften dan Hidayat Kelilauw . Kelima, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yakni, Herman Joseph Kelbulan, Petrus Regen Lartutul, Cristian Matruty, Florentina Layan dan Yakop Hansens Talutu .
Sementara itu, keenam , Kabupaten Buru yakni, Gawi Gibrihi, Mirja Ohoibor, Munir Soamole, Saiful Kabau dan Faisal Amin Mamulaty . Ketujuh, untuk Kota Tual antara lain, Ibrahim Faqih, Rifai Rumaf, Wawan Kurniawan, Gazali Husni Uar dan Tresel Rona Mas El Let-Let .
Kedelapan, Kota Ambon diantaranya, M.Shaddek Fuad, Yasmin Kamsurya, Safrudin Bustham Layn, M.Zainal Arifin Matdoan dan Rikkie.M.B.Uruilal. Sedangkan, kesembilan, Kabupaten Seram Bagian Barat yakni, Zefnat Laturumakina, Syarif Hehanussa, Abdul Haris Kaliky, Upang Djalal dan Abuani Kasilaya .
Kesepuluh, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang lulus antara lain, Ismudin Booy, Jainudin Solissa, Nurdin Abdurahman Soumena, Syarif Mahulauw dan James Tasane . Kesebelas, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diantaranya, Jacob Alupatty, Aner Leunufna, Yoma Efrina.D.Naskay, Kristian.L.Talupoor dan Ferdinand Latuminase .
Diketahui, ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 29 Maret 2019, pengumuman tersebut tertuang dalam nomor : 31 / PP.06 – Pu / 05 / KPU / III / 2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019 – 2024 .
Pengumuman penetapan mengacu dan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan KPU RI nomor : 759 / PP.06 – Kpt / 05 / KPU / III / 2019 tanggal 28 Maret 2019 ,tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024 berdasarkan urutan peringkat teratas . (IN06)
