Maluku

Jadwal Pelantikan Belum Jelas, Pengacara BAILEO Angkat Bicara

JAKARTA,INTIM NEWS – Menanggapi ketidakpastian terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih ,periode 2019 – 2024 , salah satu pengacara tim BAILEO (Murad Ismail- Barnabas Orno) , Ronny Sianressy angkat bicara.Menurutnya, diundurnya jadwal pelantikan membuat masyarakat resah. Apalagi, terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, mestinya, mengacu pada Undang-Undang (UU).

“Informasi pelantikan belum ada kepastian, mestinya pemerintah mengacu pada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 , tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak dilantik,” ungkap Rony kepada INTIM NEWS,melalui sambungan telepon seluler, Jumat (15/03/2019) dari Jakarta .

Dirinya menerangkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, mestinya didasarkan atas Undang – Undang nomor 8 Tahun 2015, pasal 160 ayat 2 yang mengatakan ,”pengangkatan dan pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dilakukan oleh Presiden, dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari , sejak tanggal usul dan berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

IMG-20190315-WA0058

Kemudian,sebutnya lagi, pasal 163 ayat 1,2,3 disebutkan, pertama, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden di Istana Negara. Kedua, dalam hal Presiden berhalangan pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Ketiga, dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri.

“Saya kira aturan ini sudah jelas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilantik. Dan apabila Undang – Undang ini tidak dijalankan oleh pemerintah , maka bagaimana rakyat bisa percaya dengan pemerintah?”, herannya.

Dirinya menambahkan ,seandainya aturan ini tidak dijalankan , bisa berakibat fatal bagi Presiden nantinya, baik itu politik maupun akibat hukum. Karena itu, kita tunggu sampai batas waktu 20 hari sesuai perintah Undang – Undang.

“Jika dalam rentang waktu 20 hari , sesuai perintah Undang-Undang, tidak ada tanda – tanda jadwal pelantikan yang jelas, maka kami sebagai kuasa hukum Bapak Murad Ismail dan Barnabas Orno , mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Sekedar tahu , masa bhakti Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Said Assagaff dan Zeth Sahuburua , telah berakhir pada tanggal 10 Maret 2019. Sesuai mekanisme, harusnya tanggal 11 Maret lalu,sudah mesti dilakukan proses pelantikan oleh Presiden RI Joko Widodo , atas nama Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2018 kemarin. Namun, sempat diundur  tanggal 13 Maret. Sekarang diundur lagi. Kepastian jadwal pun belum jelas,sehingga membuat salah satu pengacara pasangan gubernur dan wakil gubernur periode 2019-2024 ini angkat bicara. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top