Malra,Maluku- Kunjungan Kerja Komisi A, DPRD Provinsi Maluku, berkaitan dengan kesigapan dan kesiapan keamanan dan penyelenggara, KPU, dan Bawaslu, Malra, juga berbagai pihak yang berkompeten di kabupaten Maluku Tenggara, dalam menghadapi pemilihan umum, Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD, pada Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 mendatang dipastikan dapat berjalan lancar, aman dan sukses.
Fredy Rahakbauw Selaku pimpinan Komisi A DPRD, Prov Maluku, bersama Kutni Tuapaly. Cresh Leihitu. dan Amir Rumra, hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Bupati, M, Thaher Hanubun, diwakili Asisten, 1, dan ll. Abdul Hamid Ingratubun, dan Bernadus Rettob. Turut hadir perwakilan pimpinan TNI/Polri, Sekretaris dan Anggota Divisi Teknis KPU, dan Bawaslu Kabupaten Malra. Dukcapil, serta perwakilan OPD, lingkup Kab Malra. Rapat koordinasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis,(21/3/2019) lalu.
Usai kegiatan Rakoor tersebut, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, saat ditemui INTIM NEWS, menyampaikan, Dirinya sangat menyayangkan sikap sebagian masyarakat di Malra, yang memasang Sasi,(Hawear) pada fasilitas umum, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian dari masyarakat ohoi itu sendiri.
Menurutnya, selaku anak Adat wajib hukumnya kita patuh dan tunduk pada Adat dan budaya lokal kita, namun harus sesuai mekanisme syarat dan ketentuan Adat, dalam hal pemasangan Sasi itu sendiri.
“Apakah dibenarkan Sasi, (Pemalangan) itu dipasang pada fasilitas umum, Sekolah, dan Puskesmas, serta fasilitas Pemerintah, lainnya. Apakah proses pemasangan Sasi itu melalui proses Adat dalam hal ini dewan Raja, dan disetujui Kepala Ohoi dan pemangku Adat yang lain, ini yang harus kita dudukan, Sasi itu memiliki nilai kesakralan, jadi jangan dipasang sesuka hati kita,”ungkap Amir.
Rumra menambahkan, jangan sampai kinerja Pemerintah Daerah dalam mempercepat proses pembangunan di daerah ini, akan terhambat, ini yang perlu jadi perhatian kita bersama, mari kita saling menghargai, melengkapi, menyayangi, antar sesama, hanya dengan cinta dan kedamaian Daerah kita ini akan maju.
“Saya berharap kedepannya Kita akan mengusulkan agar ada Perda tentang Sasi, dan juga lembaga Adat, sehingga kita tidak salah dan terjebak dalam menerapkan budaya lokal kita,”imbuhnya.
Terkait kontoversi pelantikan Kepala Kepala Ohoi di Malra, Amir Rumra, mengatakan, dalam Perda 03 tentang ratschap dan Ohoi telah mengamanatkan, syarat dan kriteria mulai dari Mata Rumah, (Rin Koit) dalam proses pencalonan Kepala Desa dimaksud.
“Proses dan usulan Kepala Ohoi, (Desa) harus berdasarkan amanat Perda 03, dimulai dari bawah dalam hal ini rin Koit, (mata rumah) dan Raja, nah nantinya setelah itu baru disampaikan ke Raja, dan rekomendasi Raja juga harus mengacu pada proses yang terjadi di dalam Badan Saniri Ohoi, (BSO) itu,” tandasnya.
Rumra menilai, kinerja BPMPD, tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara baik, harusnya BPMPD dapat menjelaskan kepada BSO tentang tugas dan fungsi dari Badan Saniri Ohoi yang memiliki peran penting dalam mata rumah, sehingga proses penentuan Kepala Ohoi itu diketahui secara jelas.
“Peran BSO, sama sekali tidak difungsikan dalam proses pencalonan dan pelantikan kepala kepala Ohoi. Ini artinya kinerja BPMPD, harus dipertanyakan. BSO itu mewakili marga marga yang ada dalam Ohoi masing-masing, dan mereka mengetahui siapa yang paling berhak menduduki jabatan Kepala Ohoi, dan dari BSO melanjutkan kepada Raja, dan Camat, bukan dengan cara memotong kompas diluar sepengetahuan BSO,”jelasnya
Menurut Rumra, Pemerintah Daerah sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun dalam proses Adat, terkait pencalonan dan pelantikan para Kepala Ohoi.
Meskipun terjadi polemik di sebagian masyarakat, di beberapa Ohoi, selaku Perwakilan Masyarakat Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Amir Rumra, menyampaikan apresiasi Kepada Bupati dan Wakil Bupati Malra, atas proses pelantikan kepala kepala Ohoi beberapa waktu lalu.
“Saya, menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Malra, langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, mampu menjawab kerinduan masyarakat yang ingin memiliki Kepala Ohoi definitif meskipun ada juga sebagian yang suka dan tidak suka,”Imbuhnya.
Disinggung soal netralitas Para Raja, di Kepulauan Kei, Rumra mengatakan, Selaku Anak Adat, sudah sepatutnya kita harus menghormati dan menghargai para Raja raja yang ada di Daerah kita, kalau bukan kita yang menghormati para Raja, lalu siapa yang akan menghormati mereka.
“Keputusan Raja itu harus kita hormati, namun sebaliknya juga kepada Raja, harus mampu dan benar benar selektif dalam menentukan Kepala Ohoi, runutannya kembali ke Perda O3, dan memberikan rekomendasi kepada yang benar benar punya jabatan kepala Ohoi itu, melalui mekanisme yang diatur dalam Perda sehingga falsafah, ‘Hira Ni Ntub Fo Ini It Dit Fo It Dit’ (siapa punya tinggal dia punya, yang bukan punya jangan ngaku punya) itu tepat dan sesuai,”tandasnya.
Pada kesempatan itu selaku DPRD Komisi A, Rumra, mengharapkan masyarakat Malra, agar terus menjaga hubungan fangnanan demi terwujudnya harmonisasi.
“Keamanan dan kedamaian menjadi hal penting dalam menentukan nasib suatu daerah, untuk itu peran masyarakat dalam mewujudkan keamanan menjadi keinginan dan tanggung jawab bersama,”pungkasnya. (IN-09).
