Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Maluku Bayar Klaim Bagi 25 Pekerja Non ASN

AMBON,MALUKU –Tujuan utama dari  BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah, memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial , bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sama halnya dengan di Maluku. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku menyebutkan, sepanjang tahun 2018 dan 2019, telah membayarkan klaim perlindungan ketenagakerjaan, kepada 25 pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar  Rp. 722.113.264,- .

FB_IMG_1552956804732

“Sepanjang tahun 2018 dan 2019, kami BPJS Ketenagakerjaan Maluku, telah membayarkan klaim perlindungan ketenagakerjaan, kepada 25 pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp. 722.113.264 ,- . Klaim ketenagakerjaan yang dibayar tersebut, meliputi dari program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” sebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Alias AM di Ambon,Selasa (19/03/2019) , kepada INTIM NEWS .

Alias AM , menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dengan programnya, membayarkan santunan jaminan dengan jumlah sesuai perjanjian yang telah ditetapkan dan tidak mengurangi sedikit pun hak pekerja.

“Untuk tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” jelasnya .

Secara terperinci, Alias AM katakan, rincian klaim yang telah dibayarkan kepada Non ASN, sepanjang tahun 2018 – 2019 itu terdiri dari klaim Kecelakaan Kerja Rp 386 juta dan Santunan Kematian kepada Ahli Waris peserta sebesar Rp. 336 juta .

1f2d40ab7407aca97b51855fe73b93a6.0

Menurutnya , besaran santunan yang diberikan tersebut , bervariasi sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Khusus untuk program Jaminan Kematian , jika disebabkan bukan karena kecelakaan kerja maka, ahli waris berhak mendapatkan biaya santunan sebesar Rp24 juta .Sedangkan, jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan tersebut berbeda yakni, 48 kali gaji atau upah yang dilaporkan, kepada BPJS Ketenagakerjaan .

Dirinya menambahkan, untuk proses pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan cepat. Karena , saat ini sudah didukung oleh aplikasi digital yang terintegrasi yaitu, BPJSTKU dan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja serta tingkat Puskesmas.

“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal, sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,”ujarnya sembari berharap .

Diketahui, 25 pekerja non ASN penerima klaim tersebut antara lain,Mauritzio Jerry Salhuteru, Yusuf Lessy, Johan Tuhumury, Maria Sainyakit, Rustam Fabanyo, Erwis Abidin, Chicha Kampono, Dominggus Matitaputty, Sani Salambona, Mersiana Jalnuhubun, Frida Agnes Litaay, Samaun Lalihun, Poma Lakui, Mike Manuhuttu,  Steven Mooy Maturbongs, Meldie Delvye Kadang, Ledy Manuhuttu, Andhika  Firgianty  Kastur, Wahyudi, Fikri Sarabiti, Fianti Lely Syauta, Shomat La Nuary, Asidin OB, Rinaldo Latupeirissa dan Simson Aulele .  (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top