AMBON, MALUKU – Ayah bejat di Ambon Kepergok istri tengah mencabuli anak mereka yang berusia 5 tahun di Kamar Mandi.
Peristiwa itu terjadi Selasa, (5/3/2019) sekitar pukul 16.40 Wit, bertempat di Desa Halong Atas RT/034 RW/012 Kec. Baguala Kota Ambon.
Adapun kronologi kejadian Menurut keterangan Saksi A.B (Istri Tersangka yang juga Ibu Korban/ 28 Tahun), hari Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wit, saksi pulang kerumah dan mendapati rumah dalam keadaan sepi. Saksi mendengar suara aneh dari arah kamar mandi, sehingga saksi menuju ke arah suara itu.
Saat saksi berada di depan pintu kamar mandi, pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci dari dalam. Penasaran terhadap apa yang ada di kamar mandi, saksi kemudian mengintip ke dalam kamar mandi melalui cela cela papan. Saksi pun sontak terkejut, tak percaya terhadap apa yang dilihatnya.
“Saksi sangat terkejut karena melihat pelaku yang merupakan Suaminya, sedang mencabuli korban yang juga anak kandung mereka, A.I. Korban baru berusia 5 tahun, ” Terang Kasubag Humas Polres P. Ambon dan P. P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Wartawan di Mapolres P. Ambon dan P. P. Lease, Senin (11/3/2019).
Geram dengan apa yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka, saksi pun mendatangi Polres P. Ambon untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya.
“Berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : LP/194/III/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 06 Maret 2019, TKP di Rumah Korban tepatnya didalam Kamar Mandi, di Desa Halong Atas Rt. 034/012 Kec. Baguala Kota Ambon.
Tanggal 10 Maret, 4 personil Buser Sat. Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease mengamankan
pelaku berinisial ER (Ayah Kandung Korban / 29 Tahun),” Ucap Kaisupy.
Saat ini penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease telah memeriksa 3 org saksi.
Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.
“Tersangka telah di tahan di rutan Polres P. Ambon,” Tutup Kaisupy. (IN-03)
