Hukum & Kriminal

ASN Kemenkumham LAPAS Tual Terduga Penipu Pengunjung ATM Disangkakan Pasal 378 KUHP

AMBON, MALUKU – Aparatur Sipil Negara Kementrian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual yang dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres P. Ambon dan P. P. Lease telah berstatus tersangka.

Pelaku yang berinisial RHT alias R itu,  telah ditahan dan disangkakan dan dijerat pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Tindak Pidana Penipuan ATM bermodus Petugas SSI yang dilakukan oleh tersangka, telah dilaporkan oleh Korban atas nama Ivone Siska Noya dengan nomor laporan LP/58/I/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 21 Januari 2019.

Dalam melakukan aksinya,  pelaku menyasar beberapa Unit Anjungan Tunai Mandiri yakni ATM Bank Mandiri Telkomsel Talake Kec. Nusaniwe Ambon, dimana pelaku melancarkan aksinya sebanyak 4 kali.

” Pada awal bulan Januari 2019,hari tanggal sudah lupa sekitar jam 10.00 wit, pelaku berhasil peroleh kartu ATM milik korban namun pada saat pelaku mau mengambil uang, ATM sudah di blok/tidak dapat melakukan pengambilan uang.

Pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekitar Jam 13.50 Wit, pelaku berhasil peroleh ATM milik korban IVONE SISKA NOYA, lalu pelaku melakukan pengambilan uang dengan menggunakan ATM ini pada ATM Bank Mandiri Syariah di depan masjid Al Fatah Ambon dengan jumlah uang Rp. 4.000.000.-(empat juta rupiah) dan kartu atmnya langsung dibuang oleh pelaku

Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 sekitar jam 20.00 Wit,pelaku berhasil peroleh kartu ATM milik korban lain dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 650.000.-(enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada hari sabtu/terakhir pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sekitar jam 10.00 Wit, pelaku tidak berhasil peroleh kartu ATM karena tidak terlaksana yang akhirnya pelakj diamankan oleh security Telkomsel yang sudah mencurigai aksi pelaku,” Ungkap Kasubag Humas Polres P. Ambon dan P. P. Lease , Ipda. Julkisno Kaisupy,  Minggu (10/3/2019).

TKP lainnya di ATM Bank BNI Air Salobar depan gereja Maria Bintang Laut,  Kec. Nusaniwe, Kota Ambon. Di ATM itu,  pelaku melancarkan aksinya sebanyak 2 kali yakni pada pertengahan bulan Januari,dan pertengahan bulan Februari 2019 . Pada aksinya itu, pelaku berhasil mengantongi ATM milik korban lain namun pelaku tidak bisa melakukan pengambilan tunai karena terblok.

“TKP ke tiga ATM Bank BNI Kebun Cengkeh di depan SMP 14 Ambon Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon, pelaku 1 kali melancarkan aksinya. Sekitar awal bulan Februari 2019 sekitar Jam 08.00 Wit,pelaku berhasil memperoleh kartu ATM milik korban lain namun pelaku tidak dapat mengambil uang karena terblok,” Jelas Kaisupy .

Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku, 1 buah HP merk Maxtron yang dibeli dengan  uang dari Rp. 4.000.000.-,dibeli dgn harga Rp. 500.00 (lima ratus ribu rupiah),

2 buah kartu ATM milik korban lain,yaitu kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BNI adalah kartu dari korban dengan uang Rp. 650.000(enam ratus lima puluh ribu rupiah)

“Terhadap kasus itu,  Penyidik telah memeriksa 3 orang saksi. Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan pasal 378 KUHPidana. Tersangka kini telah di tahan di Rutan Polres P. Ambon” Ungkapnya.  (IN-03)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top