AMBON,MALUKU – Untuk meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai akuntabilitas kinerja sesuai Peraturan Menpan-RB nomor 53 tahun 2014 ,pemerintah kota Ambon gelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),di Marina Hotel yang berlokasi di jalan Yan Paays ,Senin (11/02/2019).
“Untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel,efektif dan efisien,diperlukan penataan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),di mulai dari perencanaan ,perjanjian kinerja, pengukuran kinerja,pengelolaan data dan informasi,”sebut Sekretaris kota Ambon A.G.Latuheru ,saat membaca sambutan tertulis Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Di akuinya, perencanaan harus memastikan sasaran pembangunan daerah, harus sesuai dengan sasaran pembangunan nasional serta perjanjian kinerja untuk memastikan upaya pencapaian targer-target yang diperjanjikan oleh pejabat berkompeten.
“Penataan SAKIP, akan menjadi lebih akuntabel,efektif,efisien ,apabila terdapat cross cutting atau keterkaitan antara sasaran dengan program, atau kegiatan yang dibangun dan dikembangkan, pada berbagai perangkat daerah,”ungkapnya.
Lagi katanya, integritas berbagai aplikasi elektronik yang saling keterkaitan menjadi penting,misalnya antara aplikasi perencanaan dan monitoring yaitu e-palnev di Bappekot Litbang, dengan aplikasi e budgeting di BPKAD,aplikasi pelapor (e-SAKIP) dan aplikasi kinerja individu (sempe-KASN) lingkup Pemkot Ambon.
“Kementerian PAN- RB saat ini, sedang mengembangkan aplikasi e-performance based budgeting (penganggaran berbasis kinerja elektronik), yang dapat digunakan pada berbagai Kementerian atau lembaga dan pemda secara berbagai pakai,sehingga dapat mencegah program “SILUMAN” dan mencegah penyimpangan,pemborosan,namun meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran,”bebernya.
Dia berharap, bimtek SAKIP yang diselenggarakan saat ini,hendaknya diikuti secara baik sehingga, terwujudnya pemerintah yang akuntabel,efektif dan efisien.Berbagai permasalahan yang disampaikan pun, dapat di minimalisir dan dicegah. (CR-01)
