AMBON, MALUKU – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Ambon, atas nama Gustaf Denny S.Nandisa, terduga pelaku penembak bocah 8 tahun di Ambon dengan senapan angin beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Terduga pelaku diduga melanggar pasal 80 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Oknum PNS Kota Ambon itu terancam dengan pidana penjara maksimal 3 Tahun 6 bulan dan atau denda maksimal 72 juta rupiah.
“GDSN (PNS Pemkot Ambon) telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dengan pasal 80 UU perlindungan anak dan pasal 351KUHPidana,” Ungkap Kasubag Humas Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Ipda. Julkisno Kaisupy, Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya, GL yang masih berusia 8 tahun ditembak dengan menggunakan senapan angin oleh GDSN (50 tahun) sesaat setelah bocah itu memetik mangga.
Peristiwa itu terjadi Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 14.00 Wit di Rumah GDSN, Jl Perumtel, Gunung Nona.
“Saat korban mengambil mangga di bawah pohon milik terlapor, kemudian terlapor keluar dengan menggunakan senapan angin dan menodongkan senjata tersebut ke arah korban. jaraknya kurang lebih 50 meter dari korban. Terlapor kemudian menembak korban yang mengakibatkan Korban GL mengalami Luka Robek dan mengeluarkan darah pada lengan tangan kanan,” Ungkap Kasubag Humas Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/2/2019).
Akibat perbuatan itu, sang Aparatur Sipil Negara itu dilaporkan ke SPKT Polres Ambon.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Sat. Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease. (IN-03)
