Hukum & Kriminal

Lolos Dari Dobo, 38 Kontainer Kayu Ilegall Diamankan di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kendatipun lolos dari pantauan pihak berwenang di Kepulauan Aru,  Ribuan Kubik kayu ilegall asal Kep. Aru tak luput dari “radar” Direktorat Pencegahan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK.

Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku, Jumat (22/2/2019) lalu.

FB_IMG_1551123191383

Ditjen Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilegall ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua, Senin (25/ 2/2019) sebagaimana dikutip dalam laman facebook Ditjen Gakkum KLHK.

Ribuan kayu ilegall yang dikemas dalam 14 Kontainer itu diangkut dengan jasa Pengiriman barang dan Peti Kemas PT Tempura Mas Line atau PT Temas Line, yang adalah perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas.

Keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas tanggal 8 Februari 2019. Direktoral PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti laporan itu dan mendapati KM Muara Mas berangkat tanggal 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo.

Ditjen Gakkum sempat tak dapat melacak keberadaan Kapal pengangkut kayu ilegall itu,  pasalnya sistem AIS-nya dimatikan.

Namun pihaknya tak patah aral,  mengacu pada tanggal berlayar, Tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba tanggal 20 Februari 2019 di terminal peti kemas di Surabaya dan sekitarnya.

FB_IMG_1551123186772

Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntuti.

Tanggal 22 Februari 2019, pukul 15.20 WIB, Tim menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar.

Tanggal 22 Februari 2019 malam hari, Tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.

Mencermati penyitaan ini, Sustyo Iriyono, menilai Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan,pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menjaga Sumber Daya Alam Maluku dan Papua.

“Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi,”Ujarnya.

Sejauh ini untuk kasus perdagangan kayu ilegal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan – sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.

“Sampai hari ini, Ditjen Gakkum telah mengamankan 422 kontainer berisi kayu jenis merbau. Para mafia pembalakan liar melawan dengan berbagai cara. Karena itu, kami minta masyarakat dan media massa, dan pinak lainnya turut serta mengawasi kami agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dalam menegakan hukum,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan. (IN-03)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top