Malra,Maluku- Bupati Maluku Tenggara, M, Thaher Hanubun, dan Wakil Bupati, Petrus Beruatwarin, melantik para Kepala Ohoi definitif. Program prioritas 100 hari kerja keduanya melantik 32 Kepala Ohoi di kabupaten Maluku Tenggara. Penuhi janji politiknya, Hanubun dan Beruatwarin, mendapatkan pujian dan apresiasi dari Ketua DPRD, Kabupaten Maluku Tenggara, (Malra).
Ketua DPRD, Malra. Thedeus Welerebun, SH. Kepada INTIM NEWS, mengatakan, Proses pelantikan terhadap kepala kepala Ohoi definitif telah berlangsung cukup lama, sejak pemerintahan Saudara Anderias Rentanubun dan Yunus Serang. (Mantan Bupati dan Wakil Bupati Malra).
“Proses kepala kepala Ohoi definitif ini kita tahu bersama telah berlangsung cukup lama. Puji Tuhan, hal ini dapat diwujudkan saat pemerintahan baru Saudara Hi, Thaher Hanubun, (Bupati) dan Petrus Beruatwarin, (Wakil Bupati). Sesuai dengan program 100 hari kerja, mereka telah menetapkan dan melantik 32 Kepala Ohoi di kabupaten Maluku Tenggara, patut kita apresiasi,”ungkap Welerebun yang ditemui usai proses pelantikan di Kimson Hotel Langgur. (7/2/19).
“Ini sebuah prestasi, dan selaku Ketua DPRD dan Dewan, Kita mengapresiasi sekali, karena memang sudah lama menjadi harapan masyarakat lebih khusus ohoi- ohoi untuk memiliki kepala desa definitif,”katanya.
Welerubun juga berpesan, kepada 32 kepala Ohoi yang dilantik, agar memaksimalkan fungsi dan tugas selaku kepala Ohoi, dalam menjalankan pemerintahan ohoi, lebih khusus dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Ohoi, sekaligus mampu mempersatukan perbedaan didalam Ohoi masing-masing.
“Pembangunan di Ohoi itu dapat berjalan maksimal ketika Kepala desa, mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Ohoi,”imbuhnya.
Welerubun juga berharap, terhadap kepala kepala Ohoi yang belum dilantik, untuk segera diproses, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, seluruh Ohoi sudah dapat terselesaikan, namun tentunya harus sesuai mekanisme, hukum, baik adat maupun pemerintah.
Meskipun mendapatkan pujian dan apresiasi, orang nomor satu di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Maluku tenggara, itu juga memberikan catatan khusus, kepada Bupati Thaher Hanubun, dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin.
“Pemerintah daerah, tetap dan harus memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan, dan Peraturan daerah (Perda) tentang ratschap dan ohoi, sekaligus melakukan pendalaman yang lebih dalam lagi, tentang hak asal usul, atau hak yang benar benar memastikan jabatan atas kepala Ohoi itu,” ujar Welerebun.
Welerubun mengatakan, terjadinya situasi pada satu atau dua Ohoi, karena perbedaan pendapat, soal siapa yang paling berhak, memang tidak dapat dihindari. Kepentingan kami adalah, mengawal pelantikan ini, sesuai dengan ketentuan dan pastinya mengacu kepada asal usul, sehingga ini tidak menjadi salah dan keliru.
“DPRD maupun Pemerintah tidak masuk dalam wilayah adat, selaku Pemerintahan di daerah ini, kita hanya memfasilitasi agar proses yang dilakukan berjalan secara baik dan benar, sesuai dengan adat dan budaya Ohoi setempat, sama yang seperti yang dikatakan saudara Bupati, saat pelantikan,’jelasnya.
Untuk itu Selaku Ketua DPRD, Welerubun mengharapkan, setiap perbedaan yang muncul akibat dari proses pelantikan kepala kepala Ohoi dapat ditempuh dengan jalur hukum.
Menurut Welerubun, didalam satu Ohoi, tentunya ada sebagian masyarakat yang pro maupun kontra atas pelantikan ini, dan untuk itu Saya mengajak kita semua, mari silahkan kita berproses secara hukum, jika itu menurut anda tidak benar, tetapi jangan karena tidak suka, lalu mengambil tindakan tindakan yang justru melanggar ketentuan hukum, baik Hukum adat maupun Pemerintah.
“Negri ini Negeri Adat, Negara ini Negara Hukum, dan Hukum adalah Panglima tertinggi. Mari Kita selesaikan dengan jalur Hukum,”tegas Welerubun. (IN-09).
