MOROWALI,SULTENG – Seorang Penumpang Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group dengan penerbangan IW-1334, ditolak terbang, Minggu (24/2/2019).
Penumpang pria dengan inisial F. B (48 tahun) itu berniat terbang dari Bandar Udara Maleo yang terletak di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (MOH) ke Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW).
Namun saat melaporkan diri (check-In) untuk terbang pada penerbabgan IW-1334, penumpang itu berkelakar tengah membawa BOM yang disimpan pada tas yang dibawanya.
“Klarifikasi Wings Air terkait penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal FB (48 tahun) yang tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334, dikarenakan menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa. Situasi ini terjadi saat FB melaporkan diri dan barang bawaan (check-in), setelah petugas layanan check-in mengajukan pertanyaan apakah terdapat barang bawaan berharga (security question) dalam bagasi.
Dalam memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures), ” terang Danang Mandala Prihantiro, Corporate Communications Strategic dalam realese yang dikirimkan ke redaksi INTIM NEWS, Minggu (24/2/2019).
Namun hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/ barang bawaan FB, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Wings Air telah menyerahkan FB ke pihak avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Wings Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman (safe to flight) dan dapat diterbangkan kembali. Penerbangan IW-1334 mengangkut 48 penumpang serta empat kru menggunakan pesawat ATR 72-600, lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA. Pesawat telah mendarat di Palu pada 12.55 WITA,” Ucapnya.
Dia menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku membawa bom di bandar udara dan di pesawat.
“Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan ‘tindakan melanggar hukum’, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib,” tegas Danang. (IN-01)
