Ambon, Maluku – Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan (DLHKP) Kota Ambon untuk masyarakat pesisir Teluk Ambon agar tidak mengambil kerang dan ikan yang mati mengambang di laut, waktu dekat akan dicabut.
Demikian diungkapkan Wakil Walikota Ambon,Syarif Hadler kepada Wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (18/1/2018) kemarin.
“Sementara ini kami sedang melakukan koordinasi dengan dengan pihak LIPI Ambon agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait masalah ledakan fitopankton itu. Jika sudah dirasa tak lagi berbahaya, maka waktu dekat edaran itu akan dicabut,” ucap Wakil Walikota.
Lagi katanya, apa yang dilakukan oleh instansi terkait (Surat Edaran kepada Camat dan Lurah) adalah bentuk antisipasi dan pencegahan dampak terburuk akibat ledakan Fitoplankton beracun itu.
“Surat edaran yang di keluarkan oleh Dinas terkait, sampai dengan saat ini belum dicabut karena sementara menunggu konfirmasi dengan pihak LIPI,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala DLHKP Ambon Lucia Izaak melalui surat edaran kepada seluruh camat se-Kota Ambon untuk menghimbau masyarakat tidak mengambil, dan tidak mengonsumsi kerang ikan yang mengambang mati di laut teluk Ambon.
Surat itu diterbitkan pasca adanya informasi dari pihak Peneliti Pusat Penelitian Laut Dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Hanung Agus Mulyadi yang mengungkapkan adanya ledakan blooming fitoplankton beracun jenis Dinoflagelata Gonyaulax dengan luasan “ledakan” mencapai 31 hektare di perairan Kelurahan Lateri dan Negeri Passo Kecamatan Baguala hingga ke Batu Koneng, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Dengan Tingkat kepadatan ledakan, yakni 9×100 ribu sel per liter hingga 2,5×1000 juta sel per liter. (IN-01/CR-01)
