Ekonomi

Tingkatkan Pelayanan,KPP Mikro Tual Diresmikan

TUAL,MALUKU – Kantor Pelayanan Penyuluhan  dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) Tual ,secara resmi diuji coba dan bertransformasi  menjadi Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Mikro Tual.Hal ini dimaksudkan,untuk meningkatkan pelayanan dan menjangkau wajib pajak yang lebih luas,dengan tambahan layanan wajib pajak.Maka,hari ini,Rabu (15/01/2019) KP2KP Tual diresmikan.

49900047_306442583410597_2178801591744724992_n

“Untuk melayani atau meningkatkan pelayanan dan menjangkau wajib pajak yang lebih luas,besok,Rabu tanggal 16 Januari 2019 KP2KP Tual dan bertransformasi  menjadi Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Mikro Tual resmi di uji coba,di Kota Tual.Ini bertujuan,agar masyarakat dari kedua wilayah disana yakni,masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual,tidak perlu lagi ke  Kota  Ambon.Sudah jauh,juga menelan biaya tidak sedikit,bagi Wajib Pajak (WP) .Masih banyak masyarakat di sana, belum terdaftar sebagai WP.Oleh karenanya,kami buka  KPP Mikro Tual,”sebut Rachmad  Auladi,Pelaksana Tugas (Plt) KPP Ambon pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah kerja Papua dan Maluku,Selasa (15/01/2019),di sela-sela coffee morning bersama sejumlah awak media di kantornya.

50042778_529567057539730_2000831770634747904_n

Menurutnya,sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum atau tidak tersentuh oleh DJP,karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang  ada dan wilayah kerja yang terlalu luas.Katanya,adalah suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri  bagi Kanwil DJP Papua dan Maluku, dengan terpilih dan dibentuknya,KPP Mikro Tual ini.

“Dengan adanya KPP Mikro Tual,diharapkan masyarakat utamanya wajib pajak dapat memperoleh pelayanan perpajakan  yang lebih optimal,meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak bagi pembangunan,”harapnya.

50060799_2239792096262808_4262384866638692352_n

Lebih lanjut Rachmad menerangkan,bila tugas dan fungsi KP2KP meliputi penyuluhan, pelayanan, konsultasi dan administrasi kantor,dengan jumlah karyawan 7 orang,maka KPP Mikro merupakan perluasan dari tugas dan fungsi KP2KP, dengan penambahan jumlah ideal karyawan minimal 10 orang.

Sementara itu,subtim  tugas dan fungsi terbagi 3,antara lain,pertama,subtim pengawasan dan ekstensifikasi.Di dalamnya meliputi penyuluhan,pengawasan dan pemeriksaan tujuan lain.Kedua,subtim penyuluhan,pendaftaran dan pelayanan yang meliputi,penyuluhan,pendaftaran dan konsultasi. Ketiga,subtim pendukung yang meliputi,data dan dukungan teknis dan administrasi kantor.

“Dengan adanya KPP Mikro Tual diharapkan, masyarakat utamanya wajib pajak, dapat  memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih optimal.KPP Mikro sebagai bagian Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan .Juga,menjadi bagian reformasi perpajakan oleh Direktorat  Jenderal Pajak dilakukan untuk mewujudkan DJP,sebagai lembaga administrasi perpajakan yang kredibel.Pemerintah serius melaksanakan program reformasi perpajakan, untuk mencapai penerimaan pajak yang leboh optimal dan berkelanjutan.Bagi masyarakat /wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut ,seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang di sediakan DJP,kunjungi  www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200, “tuturnya.

Diketahui,peresmian uji coba KPP Mikro Tual ini,dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Papua Maluku Wansepta Nirwanda,Plt. Kepala KPP Pratama Ambon Rachmad Auladi,pejabat pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun,Walikota Tual Adam Rahayaan beserta jajaran.Selain itu,juga hadir pejabat tinggi TNI/Polri. Sedangkan,Widiandi Mardian ditunjuk sebagai Kepala KPP Mikro Tual. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top