Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Sopir Angkot di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

AMBON, MALUKU – persetubuhan anak bawah umur kembali terjadi di kota Ambon.  Kali ini pelaku persetubuhan anak bawah umur berprofesi sebagai supir angkot salah satu trayek di Kota Ambon.

Akibat persetubuhan kepada JBS (14 tahun) , terduga pelaku EJS dilaporkan oleh FS,  di Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Selasa,(29/1/2019).

Laporan itu kemudian oleh pihak SPKT diregister dengan nomor : LP / 86 / I / 2019 / Maluku / Res. Ambon.

Adapun kronologi kejadian berdasarkan realese dari Polres P. Ambon dan Pp. Lease menerangkan,  kejadian itu bermula Senin, (28/1/2019) sekitar pukul 18.30 Wit, Korban dan Terlapor  bertemu di terminal Mardika Ambon.

Terlapor dan Korban kemudian berkeliling dengan angkot yang dikemudikan oleh terlapor ke arah Desa Passo.  Mereka pun berhenti di pasar transit Passo.

Di tempat itulah korban disetubuhi oleh Terlapor.

Malang nasib terlapor,  diwaktu bersamaan pihak Polsek Baguala tengah melaksanakan patroli dalam rangka cipta kondisi. Terlapor dan korban tertangkap tengah bermesraan.

“patroli dalam rangka cipta kondisi dari personil Polsek Baguala menemukan Korban dan Terlapor di TKP sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Baguala selanjutnya di bawa ke Polres P. Ambon & P. P. Lease kemudian keluarga pelapor membuat Laporan Polisi guna diproses hukum,” Ujar Kasubag Humas Polres P. Ambon dan Pp. Lease,  Ipda Julkisno Kaisupy,  di Ambon, Rabu (30/1/2019).

Namun setelah didalami,  belakangan diketahui korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh Terlapor semenjak bulan Agustus 2017.

“Terkait laporan Polisi tersebut penyidik Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease telah memeriksa 2 orang saksi juga telah memeriksa Terlapor. Terlapor telah di Tetapkan sebagai Tersangka dengan pasal 81 UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Penjara,” tutup Kasubag Humas. (IN-03)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top