AMBON,MALUKU- Pelaku penganiayaan (penikaman) yang menyebabkan pengojek (Pelajar SMA Gema 7 Ambon) di pangkalan ojek konvensional Mangga Dua meninggal dunia, terancam pidana 15 Tahun Penjara.
Peristiwa yang terjadi Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 2.30 Wit itu, telah dilaporkan ke Polres P. Ambon & P. P. Lease dengan Nomor : LP / 80 / I / 2019 / Maluku / Res Ambon, Minggu (27/1/2019) pukul. 06.30 Wit.
“Setelah Laporan diterima oleh Polres P. Ambon & P. P. Lease, kemudian Kapolres P. Ambon & P. P. Lease AKBP. SUTRISNO HADY SANTOSO, S.IK langsung memimpin personil Polres P. Ambon & P. P. Lease yang didampingi oleh Kasat Intekam untuk menjemput diduga Pelaku di Polsek Nusaniwe kemudian diamankan ke Mapolres P. Ambon & P. P. Lease,” Demikian diungkapkan Kasubag Humas Polres.P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam releasenya kepada wartawan, Minggu (27/1/2019) siang.
Sehubungan dengan perkara tersebut, Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan telah memeriksa terlapor.
Baca juga : Berniat Melerai Cekcok, Pengojek Di Ambon Ditusuk Hingga Meregang Nyawa
Terlapor terduga pelaku dengan inisial J.A.M, telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI. NO. 35 THN 2014 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (IN-03)
