Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Pemuda Batu Merah Terancam 7 Tahun Penjara

Ambon,Maluku – Kasus Penganiayaan Pemuda Batu Merah dengan inisial S.S yang diduga dilakukan oleh M.B alias S, Sabtu (12/1/2019) lalu kini telah ditangani oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Meski terduga pelaku penganiayaan sempat melarikan diri, namun atas koordinasi Polres Ambon dan Polres Malra, terduga pelaku berhasil diringkus dalam pelariannya.

Baca Juga : Kapolres Tual Akui Ringkus Terduga Pelaku Penganiaya Pemuda Batu Merah

” Terkait dengan tindak pidana penganiayaan tersebut, penyidik Sat. Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease langsung melakukan langkah pengejaran terhadap Pelaku MB alias S yakni berkoordinasi dengan Polres Maluku Tenggara. Hasilnya pelaku dapat di Amankan di Polres Maluku Tenggara. Pelaku kemudian di jemput oleh Kasat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease AKP. RIFAL E. ADIKUSUMA didampingi KBO Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease IPDA. IQBAL SATYA BIMANTARA di Polres Maluku Tenggara untuk di bawa ke Polres P. Ambon & P. P. Lease, Minggu (20/1/2019) guna di proses sesuai hukum yang berlaku karena TKP nya berada di Wilayah Hukum Polres P. Ambon & P. P. Lease,” terang Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada Wartawan di Ambon, Selasa (22/1/2017).

Baca Juga : Korban Penganiayaan Meningggal Setelah Dua Hari Dirawat Di Rumah Sakit

Saat ini lanjutnya, penyidik telah memeriksa  10 orang saksi juga pelaku. Alhasil pelaku telah dinaikan statusnya sebagai  Tersangka. Pelaku kini telah di tahan di Rutan Polres P. Ambon dan  Pp. Lease yang dijerat dengan Tindak Pidana Penganiayaan, yang menyebabkan Matinya Orang. Pelaku dijerat dengan pasal  351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (IN-03)

 

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top