AMBON,MALUKU – Melegalkan salah satu minuman keras tradisional dari Maluku yakni Sopi,tidak mudah.Perlu kajian serius serta mempertimbangkan efeknya di masyarakat.Hal ini, diungkapkan oleh beberapa Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota Ambon,saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media,Kamis (03/01/2019) di Kantor DPRD Kota Ambon.
“Melegalkan sopi ,perlu dipertimbangkan efeknya.Efek manfaat dan efek mudaratnya.Kalau lebih banyak efek mudaratnya,ya tidak usah di Perdakan.Kan sopi sudah jenis minuman keras,tidak jelas jumlah kadar alkoholnya,bisa saja merusak generasi kita,”ungkap Rovik Affifudin,Aleg dari PPP yang duduk di Komisi I.
Dirinya menilai,penyulingan sopi ada dari sari kelapa dan mayang (enau-red).Bisa dijadikan produk lain,seperti bisa jadi gula merah bukan saja jadi minuman keras.Menurutnya,lebih baik kita mengurus hal lain yang lebih produktif.Di kota Ambon,tidak merupakan daerah memproduksi minuman sopi,lebih banyak datang dari luar.
“Bicara soal legalitas sopi, yang harus dilihat mudaratnya lah.Karena lebih banyak mudaratnya ,bisa dibuat produk lain yang lebih bermanfaat,seperti gula merah,”ujarnya.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Kota Ambon asal Partai Golkar,Elly Toisuta mengatakan,Peraturan Daerah (Perda) sopi untuk melegalkan sopi ini,perlu kajian juga.Kita lihat contohnya di Manado,itu sudah dilegalkan,di perdakan untuk di pasarkan di beberapa supermarket dan itu menjadi sebuah ole-ole .
“Nah, sopi sendiri di Maluku,untuk melegalkan dalam bentuk perda ini juga, perlu ada kajian tertentu,supaya ketika kita mengadopsi apa yang ada di daerah lain itu ,tidak bertabrakan. Kalau misalnya terkait dengan perda itu gampang,tetapi sejauh mana tingkat positif dan negatifnya di masyarakat, itu juga yang perlu kita kaji lebih dalam dan serius untuk melihat apakah ini perlu dilegalkan ataukah tidak.Kita perlu melihat dari sisi-sisi yang lain,kalau ini dilegalkan ,kira-kira untuk masyarakat ini bagaimana,kalau kita kejar perda saja,tanpa kita melihat untuk kepentingan masyarakat,”sebutnya.
Namun,tambahnya, ini menjadi bahan masukan bagi teman-teman di Komisi untuk melihat ini.Mungkin bias diangkat di dalam pembahasan dulu,sebelum ini di perdakan.
Pada kesempatan yang sama,senada dengan Rovik dan Elly Toisuta,Wakil Ketua DPRD Kota Ambon,Rustam Latupono mengaku,bicara soal sopi ini ,kalau di Maluku itu identik negatif,karena pasti ada timbul persoalan-persoalan kriminal ,misalnya pesta orang minum dan kacau membuat keributan .
“Saya kira di kota Ambon,bagi Saya belum waktunya.Kita tidak bisa melihat dari aspek ekonominya saja,tetapi dari berbagai aspek yang kita lihat.Menurut Saya, belum bisa dilegalkan karena kenapa?karena ini menjadi pemicu seluruh persoalan kenalan remaja,konflik,itu berawal dari minuman sopi itu.Jangan kita paksa melegalkan ,pikirkan persoalan yang bisa timbul di masyarakat,itu kita tidak mau,”tutur Rustam
Sambungnya lagi,jangan kita membuat sesuatu yang menimbulkan persoalan baru di masyarakat,jangan seperti itu. Biarkan dia seperti ini ,alami saja.Karena kalau di perdakan jadi persoalan,jangan sampai ada gejolak di masyarakat lagi,tidak boleh.
“Sebuah perda itu kan, untuk payung hukum semua masyarakat.Jangan kita membuat perda nanti, menimbulkan persoalan baru di masyarakat.Kita harus hindari itu.Bagi Saya,perlu kajian,perlu di bicarakan di semua lintas agama, kalau mau ini dijadikan sebuah aturan.Padahal kan selama ini,sopi di berantas terus,masa kita DPRD harus melegalkan ?Itu persoalan,”tandasnya. (IN06)
